BANGLI, balipuspanews.com -Satuan Narkotika Polres Bangli kembali mengamankan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Bangli. Teranyar, pelaku yang berhasil diringkus adalah IKAY,37.
Pria asal Desa Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, itu ditangkap setelah melakukan transaksi narkotika jenis sabu di seputaran Kota Bangli. Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan satu paket sabu yang dibungkus plastik klip.
Kasat Narkoba Polres Bangli AKP I Nyoman Sudarma, Selasa (02/7/2021) menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku bermula dari adanya informasi masyarakat yang mencurigai di Jalan Brigjen Ngurah Rai Bangli, Kelurahan Kawan, sering terjadi transaksi narkotika. Berbekal informasi tersebut, pihaknya kemudian melakukan lidik di sekitar TKP, hingga akhirnya melihat seseorang yang berhenti di pinggir jalan dengan gerak gerik mencurigakan. Kemudian anggota langsung mengamankan orang tersebut.
“Setelah dilakukan interogasi dan penggeledahan, kami temukan satu paket sabu yang dibungkus plastik klip bening,” ungkapnya.
Lanjut AKP Nyoman Sudarma, pelaku mengaku mendapatkan barang terlarang tersebut dari hasil transaksi tempel dari seseorang berinisial S yang beralamat di daerah Kuta selatan. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti satu paket sabu seberat 0,34 bruto , 0,18 netto , satu buah potongan pipet plastik warna hijau , beserta sepeda motor, langsung diamankan ke Mapolres.
“Pelaku mengaku akan mengkonsumsi sendiri sabu tersebut. Dan, kasus ini masih kami kembangkan guna mengungkap pemasok barang haram tersebut,” terangnya.
Penulis : Komang Riski
Editor : Oka