JEMBRANA, balipuspanews.com- Agar mereka yang melaksanakan pernikahan campuran tidak kesulitan tinggal di Jembrana, Pemkab melakukan sosialisasi terkait hal tersebut. Sosialisasi dibuka Bupati Jembrana, I Nengah Tamba di Villa Segata, banjar Dauh Pangkung, Pekutatan, Selasa (15/3/2022).
Kegiatan tersebut diiniasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja berkolaborasi dengan Organisasi Perkawinan Campuran (PerCa) Provinsi Bali serta Disdukcapil Jembrana.
Bupati Jembrana, I Nengah Tamba mengapresiasi pelaksanaan sosialisasi ini yang terselenggara berkat kolaborasi antar Kantor Imigrasi Singaraja, PerCa Bali dan Disdukcapil Jembrana. Menurutnya, ini adalah bentuk sinergi dan kolaborasi kinerja yang positif.
“Saya kira kegiatan ini luar biasa. di Jembrana sendiri jarang sekali diadakan sosialisasi terkait perkawinan campuran. Saya harap kegiatan ini dapat terselenggara dengan baik, seluruh peserta dapat dapat memahami dan mengerti apa saja yang harus dipersiapkan, terutama ketika nantinya akan mengurus terkait perijinan,” ucapnya.
Lebih lanjut Bupati Tamba mengatakan dari data dinas kependudukan dan pencatatan sipil (Disdukcapil) Jembrana selama tahun 2021 telah terjadi peristiwa perkawinan campuran sebanyak 5 (lima) pasangan dan ditahun 2022 sampai saat ini sudah terjadi 1 pasangan yang melangsungkan perwakinan campuran.
“Untuk itu kedepannya, saya ingin setiap terjadi perkawinan campuran agar segera melaporkan dan mecatatkan peristiwa perkawinannya demi terwujudnya tertib administrasi kependudukan,”ujarnya.
Sementara itu, Melinda Cowan selaku Koordinator Pengurus PerCa Bali menuturkan dalam sosialisasi ini memaparkan terkait peraturan-peraturan keimigrasian serta kewarganegaraan, dengan harapan pasangan perkawinan campuran dapat memahami peraturan imigrasi sesuai harapan pemerintah.
“Kita memberikan pemahaman sehingga betul-betul pasangan perkawinan campuran paham aturan sesuai yang ditetapkan imigrasi,” tandasnya.
Penulis: Anom
Editor: Oka Suryawan