Semarapura, balipuspanews.com- Eksekusi bangunan di desa Negari, Banjarangkan, Klungkung berlangsung tanpa perlawanan oleh pihak termohon eksekusi. Pun demikian, jajaran Polres Klungkung dipimpin langsung oleh Wakapolres Kompol Heri Supriawan langsung mengamankan lokasi untuk mengantisipasi hal – hal yang tidak diinginkan.
Putusan eksekusi dibacakan langsung oleh panitera pengadilan negeri Klungkung. Sesuai dengan yang dibacakan oleh Panitera Pengadilan Negeri Klungkung disebutkan sebagai Pemohon eksekusi Ni Made Dewi Yuniati, umur 34 tahun, alamat Jalan Badak, kelurahan Sumerta Klod, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar, dalam hal ini diwakili oleh kuasanya bernama I Nyoman Jaya, SH.
Sementara itu selaku termohon Eksekusi  Vasudevan Rasiah, alamat Banjar Tegal besar, Desa Negari, Kecamatan banjarangkan, Klungkung. dan . Eka Sulistiowati, umur 42 tahun, alamat sesuai KTP. Jalan Thamrin, Lingkungan pemedilan, Pemecutan, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar dan 3. I Ketut Budha, BA. Umur 60 tahun, alamat Jalan danau Beratan, Tegal Asah, Keluarahan Sanur Kaja, Kecamatan Denpasar selatan, Kota denpasar.
Dalam pembacaan surat eksekusi. Panitera Pengadilan Negeri Semarapura pada intinya mengabulkan permohonan eksekusi oleh pihak pemohon, terhadap sebidang tanah dan bangunan sebagaimana sertifikat hak milik Nomor 926, luas 536 m2, atas nama I Ketut Budha, terletak di Desa Negari, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung.
Baca Juga:
Embat Emas Majikan, Pelayan Warung Ini Diciduk Polisi
Divonis Hakim 9 tahun Penjara, Wanita Pasangan Kumpul Kebo Pingsan
Termohon maupun masyarakat Negari yang terlibat dalam pelaksanaan eksekusi lahan tersebut tidak melakukan tindakan tindakan yang mengarah pada perlawanan terhadap pelaksanaan eksekusi yang dilaksanakan pihak Panitera Pengadilan Negeri KLungkung. Intinya seluruh pelaksanaan eksekusi berlangsung dengan aman dan lancar tanpa ada pihak yang melakukan perlawanan. (roni/sur)
Â