
JEMBRANA, balipuspanews.com-
Sorotan Fraksi PDIP DPRD Jembrana terhadap lahan tempat dibangunnya pabrik PT Mitra Prodin di Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana kalau melanggar Perda Perlindungan Lahan Berkelanjutan dibantah eksekutif.
Bantahan itu disampaikan Wakil Bupati Jembrana, I Gede Ngurah Patriana Krisna (Ipat) pada Rapat Paripurna III DPRD Jembrana masa persidangan II Tahun 2021/2022, Jumat (25/3/2022) dengan agenda jawaban bupati terhadap pandangan umum Fraksi.
Pada sidang yang dipimpin Ketua DPRD Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi, Wabup Patriana Krisna menyampaikan, lahan yang digunakan PT. Mitra Prodin, tidak melanggar Perda tentang perlindungan lahan pertanian berkelanjutan.
BERITA TERKAIT: Lahan Pabrik PT Mitra Prodin Disoroti Fraksi PDIP
Lahan itu adalah eks lahan sawah dan tidak termasuk lahan sawah dilindungi. Kawasan tersebut termasuk kawasan pariwisata berdasarkan Perda No. 11 Tahun 2012 tentang RTRW Kabupaten Jembrana.
“Proses perizinan PT. Mitra Prodin sudah sesuai dengan prosedur, dan karena merupakan PMA (Penanaman Modal Asing) maka menjadi kewenangan Pemerintah Pusat, dan PKKPR sudah terbit.
Sedangkan PBG sedang diproses karena harus ada PKKPR terlebih dahulu,” jelasnya.
Sementara itu menanggapi, kekhawatiran dewan terkait kebocoran dan penyalahgunaan data beberapa langkah sudah dilakukan diantaranya memanfaatkan perangkat pengamanan data dan informasi Pemkab Jembrana telah menggunakan SSL (Secure Socket Layer) sehingga meminimalisir pencurian data.
Dengan memanfaatkan layanan VPN, menerapkan Tanda Tangan Elektronik di aplikasi persurataan elektronik.
Serta bekerjasama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan pemprov Bali dengan memasang alat deteksi serangan siber (Honeyport) .
“Sistem ini dapat mendeteksi dan mengunci sumber serangan siber dan kemudian bisa dianalisa bersama sama dengan pihak BSSN,” terangnya.
Sedangkan mengenai ijin berjaringan terkait terkait menjamurnya toko-toko modern, Wakil Bupati Jembrana menyampaikan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja, perijinan berusaha toko modern tersebut masuk dalam katagori risiko rendah.
Sedangkan pelaku usaha cukup memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) sebagai legalitas menjalankan kegiatan usahanya.
Wabup Ipat juga menyampaikan peningkatan kompetensi di internal OPD telah dilaksanakan dengan diikutsertakan dalam kegitan pelatihan, melakukan rekruitmen tanaga ahli IT, transfer knowledge kepada OPD lain. Termasuk juga di pemerintahan Desa terkait SPBE.
Wabup Ipat menambahkan terkait melakukan perubahan dan inovasi birokrasi, yang nantinya akan sejalan dengan Ranperda, Pemerintah Daerah sependapat untuk lebih mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Pemerintah Kabupaten Jembrana di tahun 2022 telah membuat terobosan dalam pelayanan kependudukan dengan aplikasi SIPEDULI (Sistem Pelayanan Administrasi Kependudukan Online). Aplikasi ini memudahkan masyarakat untuk dapat mengurus administrasi kependudukan secara mandiri,”ungkapnya.
Penulis : Anom
Editor : Oka Suryawan