DENPASAR, balipuspanews.com – Setelah 5 tahun bebas, residivis maling berinisial PB,34, kembali dijebloskan ke tahanan dalam kasus pencurian HP di proyek Lapangan Tenis Banjar Kang-Kang Desa Pererenan, Mengwi, Badung. Tersangka asal Sumba Nusa Tenggara Timur itu ditangkap atas laporan kedua korbannya ST,36, dan TR,39.
Menurut Kapolsek Mengwi, AKP I Nyoman Darsana kedua korban yang bekerja sebagai buruh proyek melaporkan kehilangan, pada Jumat (3/12/2021) sekitar pukul 01.00 WITA.
“Pencurian terjadi saat korban tertidur. Kedua korban buruh proyek di TKP,” ujarnya Minggu (19/12/2021).
Pencurian terjadi sekitar pukul 05.30 WITA setelah korban ST mengetahui HP miliknya sudah tidak ada. Ia pun membangunkan temannya TR untuk menanyakan dimana gadget miliknya. Namun TR juga kaget barang elektronik miliknya juga hilang.
“Bangun pagi, kedua korban terkejut kedua HP miliknya sudah tidak ada. Kerugian korban 4.5 juta dan melapor ke Polsek Mengwi,” ujarnya.
Hasil penyelidikan, anggota buser Polsek Mengwi mendapatkan informasi pelakunya seorang residivis berinisial PB. Ia pernah ditangkap Polsek Denpasar Selatan, pada tahun 2016 lalu dalam kasus pencurian dan divonis 1 tahun penjara.
Selanjutnya, PB kemudian ditangkap di Taman Sari, Benoa, Kuta Selatan, pada Sabtu (18/12/2021) sekitar pukul 16.00 WITA.
Kepada Polisi, tersangka mengaku memang sudah merencanakan mencuri di TKP untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Ia datang ke TKP mengendarai sepeda motor. Setibanya di lokasi, ia memanjat tembok dan mengambil HP korban saat tertidur.
“Selain HP ada juga dompet berisi uang Rp 800 ribu diambil. Dompetnya dibuang,” ungkap AKP Darsana.
Penulis : Kontributor Denpasar
Editor : Oka Suryawan