Empat Pelaku Narkoba Berhasil Ditangkap

Polres Jembrana berhasil mengamankan pelaku narkoba
Polres Jembrana berhasil mengamankan pelaku narkoba

JEMBRANA, balipuspanews.com– Upaya menekan penyalahgunaan narkoba terus dilakukan Polres Jembrana. Hasilnya empat orang pelaku berhasil ditangkap.

Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana, didampingi lKasat Resnarkoba Polres Jembrana Iptu I Gede Alit Darmana, dan Kasi Humas Polres Jembrana Iptu I Made Astawa Astiawan, Sabtu (28/1/2023) menyampaikan dari empat pelaku yang ditangkap itu, tiga orang adalah pemain lama.

Pelaku pertama yang ditangkap adalah NR,45, Nelayan, asal Kecamatan/Kabupaten Jembrana. NR diburu setelah adanya informasi masyarakat bahwa di Desa Air Kuning, terjadi penyalahgunaan narkotika. Tim Opsnal Satresnarkoba lalu melakukan penyelidikan terhadap NR dan ditemukan barang bukti bahwa NR adalah pelaku penyalahgunaan narkotika.

Kemudian pelaku diamankan di Polres Jembrana beserta barang bukti diantaranya 1 paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,35 gram bruto atau 0,22 gram netto, 1 buah kopyah/songkok warna hitam, 1 buah HP merk Oppo warna hitam dan 1 (satu) buah bong, korek api gas, pipet plastik, 5 buah plastik klip kosong, gunting, dan timbangan digital warna silver.

“Dari pemeriksaan yang dilakukan NR mengaku mendapat barang dari S di Medewi. Mereka ini satu jaringan yang barangnya didapat dari Banyuwangi,”ujarnya.

NR mengaku berhubungan dengan tersangka S, 45, Nelayan, warga Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana menggunakan handphone untuk melakukan pertemuan disuatu tempat, dari hasil interogasi tersebut kemudian dikembangkan dengan mengajak tersangka NR ke rumah tersangka S.

Setelah ketemu tersangka S mengakui memberikan 5 paket sabu sebanyak 5 gram kepada tersangka NR. Selanjutnya dilakukan penggeledahan rumah dan badan di rumah tersangka, dan ditemukan juga bukti bahwa tersangka adalah pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Dari hasil interogasi dan bukti-bukti yang ditemukan selanjutnya tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Jembrana guna proses penyelidikan lebih lanjut.

“Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya sebuah HP merk Realme warna abu-abu sebuah tutup bong, sebuah pipa kaca, sebuah sendok dari pipet plastik, korek api gas, plastik klip kosong bekas pembungkus paket narkotika jenis sabu,” jelasnya.

Pelaku ketiga ditangkap di Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana berinisial A,46, warga Desa Pengambengan. Adapun barang bukti yang diamankan yakni paket kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 0,71 gram bruto atau 0,57 gram netto, bekas pembungkus rokok Asatu, potongan lakban warna abu-abu, potongan pipet bening, HP merk Realme warna hitam, sepeda motor merk Honda Scoopy warna biru DK 3837 UAJ.

“Kita masih kembangkan dimana barang bukti sabu didapat dari seseorang di Karangasem,”ujarnya.

Pelaku keempat berinisial EE, 46, warga Kecamatan/Kabupaten Jembrana diamankan bersama barang bukti 4 paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 2,87 gram bruto atau 1,92 gram netto yang terdiri dari 1 paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,72 gram brutto atau 0,55 gram netto kode A1, 1t 0,80 gram brutto atau 0,58 gram netto kode A2, 1 0,75 gram brutto atau 0,55 gram netto kode A3 dan 0,60 gram brutto atau 0,24 gram netto kode A4, 3 buah potongan pipet, kotak plastik warna hitam, sebuah bong uang tunai sebesar Rp 550 ribu HP merk VIVO warna Gold dan celana pendek warna biru.

Pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka NR yaitu melanggar Pasal 132 ayat (1) jo 114 (1) atau 112 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan acaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Untuk tersangka S dipersangkanan Pasal 132 ayat (1) jo 114 (1) atau 131 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan acaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Terhadap tersangka A dipersangkakan Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) hurf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

Tersangka EE dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Penulis: Anom
Editor: Oka Suryawan