Jumat, April 19, 2024
BerandaBadungEmpat Petugas Jagabaya Kuta Tersangka Penganiayaan yang Menyebabkan Korban Meregang Nyawa

Empat Petugas Jagabaya Kuta Tersangka Penganiayaan yang Menyebabkan Korban Meregang Nyawa

KUTA, balipuspanews.com- Setelah merampungkan gelar perkara terkait kematian Muhamad Lutfi, 25, yang tewas dianiaya karena dituduh maling helm, penyidik Polsek Kuta  akhirnya menetapkan 4 tersangka petugas Jagabaya atau pengamanan Desa Adat Kuta setempat.

Empat tersangka yakni masing-masing I Wayan Mahendra alias Hendra,26, tinggal di Jalan Kartika Plaza Gang Melati II Nomor 4, Lingkungan Segara, Kuta. Wayan Widarta, 48,tinggal di Jalan Bakung Sari, Lingkungan Lingkungan Jane Jero, Kuta. I Wayan Sudanta,37, tinggal di Jalan Majapahit Nomor 79, Banjar Plase, Kuta. Terakhir, I Wayan Miasa,39, tinggal di Jalan Majapahit, Lingkungan Plase, Kuta.

Menurut Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Ruddi Setiawan, dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi saksi serta rekaman CCTV, keempat tersangka yang berperan aktif melakukan penganiayaan terhadap korban. Selain itu, keempatnya juga memiliki peran dalam aksi penganiayaan terhadap Muhamad Lutfi.

Dari keterangan tersangka Mahendra, ia menganiaya korban dengan cara menginjak paha korban, memukul pundak kiri korban, dan menendang korban menggunakan kaki kanan dalam posisi memakai sepatu. Untuk tersangka Widarta, ia menganiaya korban dengan cara menginjak paha korban menggunakan kakinya dalam posisi menggunakan sepatu.

BACA :  Dewan Dorong Tingkatkan Sarana Prasarana Pendidikan dan SDM RS saat Sampaikan Rekomendasi atas LKPJ Bupati Badung 2023

Sedangkan tersangka Sudanta menganiaya korban saat korban jatuh ke lantai.

“ Tersangka Miasa menganiaya korban dengan menggunakan lutut kaki kanan saat korban jatuh ke lantai,” terang Kombes Ruddi.

Dalam pengeroyokan itu mengakibatkan korban asal Jember Jawa Timur mengalami luka luka disekujur tubuhnya dan langsung pingsan. Setelah korban tak sadarkan diri, barulah para petugas Jagabaya itu menyerahkan kasusnya ke Mapolsek Kuta.

Namun, di Polsek Kuta korban tidak bisa dimintai keterangan karena kembali pingsan. Korban lalu dibawa ke klinik terdekat. Namun karena kondisinya sekarat, korban dirujuk ke RSUP Sanglah Denpasar. Setibanya di Sanglah, nyawa buruh bangunan itu sudah tidak tertolong lagi dan tewas dalam kondisi mengenaskan.

Hebohnya, kasus penganiayaan ini sempat direkam di video dan tersebar luas di media sosial. Dari rekaman video tersebut Polisi dengan mudah mencari para pelaku untuk dimintai keterangan.
Sementara dari hasil penyelidikan Polisi, Muhamad Lutfi tidak terlibat pencurian helm diparkiran dekat monumen Ground Zero Legian Kuta, pada Jumat (24/1/2020) siang.

BACA :  Bahas LKPJ Bupati Badung 2023, DPRD Gelar Raker Banggar dengan TAPD

“ Saya tegaskan kepada petugas keamanan pam swakarsa ataupun masyarakat umumnya untuk tidak main hakim sendiri. Kalau mengamankan pelaku yang diduga melakukan tindak pidana tolong agar diamankan saja. Serahkan semua kepada aparat penegak hukum. Langsung laporkan ke Polsek terdekat atau Polres,” tegas Kombes Ruddi.

Mantan Kapolres Badung ini kembali menerangkan, ke empat tersangka ditangkap di rumahnya masing-masing, pada Jumat (31/1) malam.

“ Para tersangka kami jerat Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP Tentang Kekerasan di Muka Umum Mengakibatkan Orang Meninggal Dunia diancam maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya. (pl/tim/bpn)

RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -
TS Poll - Loading poll ...

Most Popular