DENPASAR, balipuspanews.com – Satu dari lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan Gubernur Bali yaitu Ranperda Labelisasi Barang Hasil Usaha Krama Bali Dengan Branding Bali yang merupakan bentuk kepedulian Pemprov. Bali terhadap hasil karya berupa produk lokal yang mesti dilindungi dengan payung hukum sebagai pemberian perlindungan serta kepastian hukum kepada konsumen pengguna produk Krama Bali sebagai bagian melaksanakan otonomi daerah.
Demikian pandangan umum Fraksi Demokrat Bali dalam Rapat Paripurna ke-36 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021 yang disampaikan I Komang Nova Sewi Putra, SE, Senin (23/11/2021).
Menurutnya (Demokrat, red), Ranperda ini mengacu pada perpaduan keindahan alam dan keunikan budaya Bali berlandaskan nilai-nilai filosofis Tri Hita Karana yang bersumber dari kearifan lokal Sad Kerthi, merupakan sumber daya utama Bali yang menjadi Branding Bali sehingga menarik perhatian Dunia, maka Fraksi Partai Demokrat sepakat dengan saudara Gubernur untuk diatur dalam bentuk Perda.
Nova menambahkan, berbagai barang hasil usaha Krama Bali baik penduduk asli maupun penduduk pendatang dan tamu yang menggunakan Branding Bali telah memberikan manfaat kepada pelaku usaha dan masyarakat, pun belum optimal memberikan kontribusi dalam upaya restorasi, konservasi serta revitalisasi Lingkungan Alam, Manusia dan Budaya Bali secara berkelanjutan.
“Fraksi Partai Demokrat berpendapat bahwa sudah sepantasnya Pemerintah Provinsi Bali untuk menggali sumber pendapatan dari potensi unggulan yang dimiliki, yakni keindahan Lingkungan Alam dan keunikan Budaya Bali yang telah menjadi Branding Bali,” paparnya.
Kontribusi, lanjut Nova, Krama Bali tersebut sejalan dengan prinsip resipokal yang adil, dimana yang memanfaatkan taksu Bali sudah sepatutnya memiliki kepedulian dengan cara berkontribusi melalui program pelestarian Lingkungan Alam dan Budaya Bali.
Terkait pengaturan penataan penggunaan label Branding Bali, lanjut Nova, untuk barang yang diproduksi Krama Bali sejalan dengan ketentuan Pasal 236 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 terkait materi muatan lokal Bali dan pemberian perlindungan serta kepastian hukum kepada konsumen pengguna produk Krama Bali.
“Perda tentang Labelisasi barang hasil usaha Krama Bali ini menurut pandangan Fraksi Partai Demokrat sangat diperlukan sebagai payung hukum yang memadai bagi Pemerintah Provinsi Bali dan peran aktif Krama Bali dalam bergotong royong melindungi Lingkungan Alam dan Budaya Bali,” ujarnya.
Lebih jauh Nova memaparkan, Raperda tyang diusulkan Gubernur ini terdiri dari 8 BAB dan 18 pasal ini secara umum telah memenuhi persyaratan formal sebagaimana disyaratkan oleh Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
“Fraksi Partai Demokrat sepakat untuk dibahas bersama-sama sampai menjadi Perda,” pungkasnya.
Penulis: Budiarta
Editor: Oka Suryawan