Jumat, Maret 29, 2024
BerandaDenpasarGadis Belia Pengguna Sabu Dituntut 2,8 tahun

Gadis Belia Pengguna Sabu Dituntut 2,8 tahun

Denpasar, balipuspanews.com-Fitri Bunga Mellannea, gadis 18 tahun ini terus menitikkan air mata saat mendengar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cokarda Intan Merlany Dewie, S.H membacakan tuntutan terhadap kasus penyalahgunaan narkoba.

Wanita kelahiran Tanjung Pinang dan penuh tato di lengannya ini dituntut jaksa selama 2 tahun 8 bulan untuk kepemilikan 0,3 gram sabu yang masih melekat dalam bong usai digunakan.

Gadis belia dengan tubuh langsing yang kost di bilangan Panjer, Denpasar itu ditangkap dan diadili usai nyabu bareng pacarnya.

“Menuntut terdakwa bersalah atas penyalahgunaan narkoba sebagaimana disebutkan dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009. Memohon agar terdakwa dihukum selama 2 tahun 8 bulan dan tetap terdakwa berada dalam tahanan,” baca Jaksa Cok dalam amar tuntutan di depan ketua majelis Parta Bargawa, SH. MH, Selasa (4/12) di PN Denpasar.

Dikatakan Jaksa Cok bahwa awalnya kekasihnya bernama Rudi Pratono (dituntut 14 tahun) ditangkap saat di depan kamar kos. Saat petugas masuk mendapati terdakwa sudah dalam keadaan fly dan ditemukan petugas alat hisap sabu (bong) yang di dalamnya ada sisa lagi 0,3 gram.

BACA :  Banyak Ditemukan Kesalahan Penulisan Surat-surat, ASN Pemprov Bali Diberi Sosialisasi Peningkatan Kemahiran Berbahasa Indonesia

“Kalau dari kekasihnya, barang buktinya cukup banyak yaitu 82,43 gram,” ungkap Jaksa dari Kejari Denpasar ini.

Dalam dakwaan terungkap bahwa kasus yang menjerat terdakwa ini berawal pada hari, Senin 16 Juli 2018 sekira jam 11.00 wita. Dimana saat itu kekasihnya mendapat pesan dari seseorang yang bemama Koko untuk mengambil tempelan kristal bening sabu untuk diserahkan kepada seseorang yang tidak dikenalnya.

Selanjutnya memecah sabu masing-masing menjadi 5 gram dan sekaligus memintanya untuk menempel di Jalan Anyelir, Denpasar.

“Saat itu terdakwa ditinggal di dalam kos sendiri seusai nyabu. Saat kekasihnya kembali di depan kos sudah ditangkap petugas dan berlanjut pemeriksaan di dalam kamar kos. Nah, saat itulah terdakwa juga turut diamankan,” terang Jaksa. (pl/bpn/tim)

 

 

 

RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular