DENPASAR, balipuspanews.com – Satpol PP Kota Denpasar melakukan penertiban sejumlah banner dan baliho atau papan nama tempat usaha cuci motor dan mobil yang dipasang di atas trotoar di Jalan Kebo Iwa Selatan, Padangsambian, Minggu (3/1/2021).
Adapun penertiban itu sebagai tindak lanjut dari pengaduan masyarakat yang disampaikan di layanan pengaduan Pro Denpasar Plus.
“Ketika di cek ternyata benar, maka dari itu kami langsung menertibkan baliho tersebut,” ujar Kasatpol PP Kota Denpasar saat dikonfirmasi, Minggu (3/1/2021) siang.
Sayoga mengatakan, pemasangan baliho di atas trotoar sangat mengganggu ketertiban umum terutama pengguna jalan.
Selain itu memasang maupun menaruh banner serta baliho di atas trotoar membuat wajah Kota Denpasar menjadi tak beraturan.
Menurut Sayoga pihaknya tidak melarang masyarakat untuk mempromosikan tempat usahanya asal sesuai dengan prosedur.
Namun, mengingat memasang baliho di Kota Denpasar ada tata tertib dan izinnya, maka dalam kesempatan itu Sayoga mengimbau kepada seluruh masyarakat yang ingin memasang baliho agar berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Denpasar.
Agar kejadian yang sama tidak terulang kembali, pihaknya akan terus melakukan pengawasan ke seluruh ruas jalan di Kota Denpasar.
Tidak hanya itu pihaknya juga mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam pemantauan.
“Jika ada menemukan seperti ini agar segera melaporkan, ke Satpol PP Kota Denpasar, kami siap untuk menindaklanjuti,” tegasnya.
Penulis : Ni Kadek Rika Riyanti
Editor : Oka Suryawan