
Negara, balipuspanews.com – Hanya gara-gara tersinggung diteriaki kasar seorang warga tega memukul wanita, akibatnya berurusan dengan aparat kepolisian.
Adalah IGK Arya Susila, 49, alias Ngurah Arya, harus berurusan dengan polisi.
Warga Banjar Kepuh, Mendoyo Dauh Tukad, Mendoyo ditangkap polisi karena menganiaya tetangganya I Made Ayu Dewi Nataly (34) alias Dek Ayu.
Pengianiayan yang terjadi pada Rabu (12/7) sore itu berawal dari Dek Ayu yang baru datang bersama dua anaknya dengan mengendarai mobil.
Saat menghentikan mobil didepan rumahnya sebelum masuk ke garase, datang Ngurah Arya yang mengendarai sepeda motor trail dan mengeber gas hingga menimbulkan suara bising dari kanlpot brong sepeda motornya.
Dek Ayu yang rumahnya diselatan rumah Ngurah Arya lalu berteriak kasar.
Mendengar teriakan kasar itu Ngurah Arya yang tersinggung lalu turun dari sepeda motornya kemudian mendatangi Dek Ayu. Sempat terjadi cekcok mulut dan begitu Dek Ayu turun dari mobil, langsung menghujani pukulan.
Dek Ayu dengan bogem mentah diwajahnya hingga sempoyongan. Tidak itu saja NGurah Arya yang sehari-hari petani gonda itu lalu menjambak rambut ibu rumah tangga yang suaminya bekerja di kapal pesiar tersebut lalau membenturkan kepalanya korban ketembok.
Akibat dihujani bogem mentah dan dibenturkan ke tembok warga banjar Kebebeng, Desa Mendoyo Dagin Tukad, Mmengalami luka memar di dahi, benjol pada kepala bagian belakang dan robek pada pelipis kiri serta syok.
Setelah melapor dengan diantar temanya, kemudian Dek Ayu dibawa ke rumah sakit dan masih menjalani perawatan.
“Saya emosi karena diteriaki kasar seperti binatang,” ujar Ngurah Arya di Mapolsek Mendoyo Jumat (14/7). Ayah tiga anak itu membantah dikatakan menggeber korban dengan suara knalpot brong.
Saat itu dia baru datang dari membeli bensin di SPBU dan mengaku kalau motornya akan mati kalau gasnya tidak digeber. Sebelumnya tahun lalu sempat cekcok mulut dengan tetangganya setelah ditegur karena memarkir mobilnya dibadan jalan sehingga menyulitkannya melintas.
“Saya menyesal,” ucapnya.
Sementara itu Kapolsek Mendoyo, Kompol Gusti Agung Komang Sukasana mengatakan setelah malakukan pengaiayaan, Ngurah Arya langsung ditangkap. Atas perbuatnya Ngurah Arya dijerat dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman dua tahun delapan bulan penjara.