
BULELENG, balipuspanews.com – Niat pria berinisial TM,21, pulang kampung harus ditangguhkan. Ini setelah pria asal Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur diamankan Polsek Sawan setelah diduga melakukan pencurian dengan kekerasan, pada Kamis (26/1/2023).
Berdasarkan keterangan Kapolsek Sawan AKP Dewa Putu Sudiasa, S.IP menerangkan kronologi penangkapan tersangka bermula dari korban berinisial Kadek YPW,27, bersama saksi Ketut S,17, pada Kamis (26/1/2023) hendak memancing di Pantai Kerobokan dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat DK 4482 UBI.
Namun ditengah jalan menuju Pantai Kerobokan atau tepatnya di Banjar Dinas Bale Agung Desa Kerobokan Kecamatan Sawan, Buleleng keduanya bertemu tersangka yang ketika itu meminta bantuan diantarkan ke rumah temannya di Banjar Dinas Tegal, Desa Sangsit, Kecamatan Sawan, Buleleng untuk mengambil tas karena tersangka hendak pulang kampung ke Jawa.
Tanpa ragu korban dan saksi akhirnya mengantar ke lokasi yang dimaksud tersangka. Sesampainya dikost teman tersangka, ketiganya sempat mengobrol serta minum-minuman keras. Berselang beberapa jam lalu tersangka meminta untuk diantarkan ke Terminal Penarukan karena ingin pulang kampung ke Jawa.
Korban dan saksi lantas mengiyakan lalu dengan berbonceng tiga mereka berangka menuju ke Terminal Penarukan. Namun apesnya sebelum sampai terminal tersangka tiba-tiba mencabut kunci sepeda motor lalu mengeluarkan senjata tajam jenis badik serta mendorong korban dan saksi sampai jatuh.
“Korban dan saksi didorong dari sepeda motor hingga jatuh, lantas tersangka mengeluarkan senjata tajam untuk mengancam keduanya. itu dilakukan usai tersangka berhasil mencabut kunci sepeda motor. Sempat ada perlawanan tapi tersangka berhasil kabur membawa motor korban menuju ke arah barat,” papar AKP Dewa Putu Sudiasa.
Tersangka akhirnya berhasil ditangkap oleh Polsek Sawan setelah adanya laporan dari korban dan saksi. Kemudian tim opsnal langsung melakukan penyelidikan serta olah TKP kejadian hingga didapatkan bukti yang cukup kuat untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka.
“Kita mendapatkan informasi tersangka masih berada di Wilayah Kota Singaraja sehingga pada hari itu pula tersangka berhasil ditangkap disebuah kos di Wilayah Kelurahan Kampung Baru sedangkan sepeda motor hasil rampasan ditemukan tidak jauh dari lokasi penangkapan,” imbuhnya.
Setelah dilakukan interogasi tersangka pun mengakui perbuatannya yang mengambil sepeda motor korban dengan melakukan pengancaman menggunakan barang bukti berupa badik. Kini terhadap pelaku yang disangka telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 365 KUHP yaitu Pencurian dengan kekerasan terancam hukuman 9 tahun penjara.
Disisi lain, tersangka yang sebelumnya sempat bekerja sebagai penjual mie ayam mengaku tadinya berniat pulang kampung lewat Terminal Penarukan karena belum mendapat pekerjaan. Namun karena sedikit terpengaruh alkohol dirinya nekat melakukan aksi pencurian dengan kekerasan.
“Saya baru pertama ke Bali dulunya di Jawa sempat bantu jual mie ayam. Gak ada niat mencuri setelah dapat minum-minuman keras jadinya niat itu timbul. Kesini untuk cari kerja jadi sales, kapok saya,” pungkas Mahendra.
Penulis : Nyoman Darma
Editor : Oka SuryawanÂ