Jumat, Maret 29, 2024
BerandaBulelengGara-gara Narkoba, Kelet Habisi Nyawa Botak

Gara-gara Narkoba, Kelet Habisi Nyawa Botak

Singaraja, balipuspanews.com – Teka-teki kematian salah seorang anggota ormas, Gede Sugiarta alias Botak (31), di Jalan Pulau Sulawesi, pada Minggu (1/10) sore lalu akhirnya terungkap.

Secara gamblang pihak kepolisian mengatakan jika Botak tewas akibat dibunuh oleh Ketut Mahardika (50) alias Kelet.

Motif tersangk nekat menghabisi nyawa Botak karena dilatarbelakangi masalah Narkoba.

BERITA TERKAIT:

Kapolres Buleleng AKBP I Made Sukawijaya menuturkan, Botak yang saat itu dalam pengaruh alkohol, mendatangi rumah Kelet yang terletak di Jalan Pulau Belitung No.19, Kelurahan Kampung Baru, Buleleng, pada Minggu (1/10) siang, dengan dibonceng oleh rekannya yang bernama Kadek Sujana alias Gombloh (34).

Botak, sambung Kapolres Sukawijaya ingin meminta uang kepada Kelet digunakan untuk membeli sabu-sabu.

Pada saat kejadian, Gombloh posisinya menunggu di luar rumah. Sedangkan korban dan pelaku masuk ke dalam rumah. Setibanya di dalam, korban meminta uang kepada pelaku, namun pelaku mengaku tidak memiliki uang.

BACA :  Pasca Penangkapan 3 Ons Sabu, Blok WBP Digeledah

“Sempat cekcok, sehingga korban marah dan mendorong tubuh pelaku. Merasa terancam, pelaku kemudian mengambil parang yang ada di atas meja, kemudian menebas kepala siku kiri, dan menusuk perut korban,” ucap AKBP Sukawijaya, pada Rabu (4/10) siang di Mapolsek Kota Singaraja.

Karena tak mampu melakukan perlawanan, Botak kemudian memutuskan untuk menyelamatkan diri, dengan lari ke luar rumah. Gombloh yang tadinya menunggu di luar pun dibuat terkejut ketika melihat Botak keluar dengan kondisi kesakitan dan berlumuran darah. Kepanikan Gombloh kian memuncak saat melihat Kelet menggengam sebilah pedang.

“Gombloh juga ikut kabur ke arah timur dengan maksud mencari pertolongan. Sedangkan korban lari ke arah barat, sampai akhirnya dia ditemukan tergeletak bersimbah darah di Pulau Sulawesi. Sebenarnya banyak warga yang melihat, namun tidak berani menolong karena takut,” ungkap AKBP Sukawijaya.

Dibeberkan AKBP Sukawijaya, Kelet dan Botak sejatinya sudah sering menggelar pesta sabu bersama-sama. Kedua pria ini tercatat sebagai anggota di organisasi masyarakat (ormas) yang sama.

BACA :  Komite III DPD RI: 7 Isu di Sektor Pariwisata Tantangan yang Harus Mampu Ditangani

Disinggung beredarnya informasi dimasyarakat yang mengatakan bila ditubuh jenazah Botak terdapat sebuah pisau taji.

“Kami tidak menemukan pisau taji. Pelaku hanya satu orang. Korban mendatangi rumah pelaku atas inisiatif sendiri. Ini masih kami kembangkan di mana biasanya mereka mesan sabu,” ujarnya sembari mengatakan bila tersangka Kelet berhasil ditangkap pada Senin (2/10), di Denpasar.

Sementara itu, dihadapan awak media, tersangka Kelet mengaku bahwa pedang itu awalnya dia ambil dengan maksud hanya ingin menakut-nakuti Botak. Namun karena Botak terus melakukan perlawanan, sehingga ia terpaksa mengayunkan pedang dengan panjang 55 CM itu tepat di bagian kepala, siku dan perut korban.

“Dia mengeluarkan jimat, dia mengeluarkan jurus silat, saya juga di dorong-dorong sampai di kamar suci. Terus saya lihat dibelakang ada pedang. Saya buka. Terus terjadi perampasan, namun pedang ini berhasil saya dapatkan sampai tangan saya luka. Saya coba untuk menakut-nakuti, namun dia melawan. Sampai akhirnya saya melakukan itu (menebas korban-red) tepat di kamar suci,” terangnya.

BACA :  Kepala BSN: Standardisasi berikan dampak ekonomi di Indonesia

Pria yang kesehariannya bekerja sebagai sopir ini juga mengatakan bahwa, dia bersama Botak memang kerap kali menggelar pesta sabu bersama-sama. Terakhir pesta itu dilangsungkan sekitar enam bulan yang lalu. “Sudah lama saya makai (nyabu-red). Makai sama dia juga sudah lama. Tapi terakhir makai sama dia enam bulan yang lalu. Saya juga sering dimintain uang buat beli barang, tapi saya tidak kasih karena tidak punya uang. Mesan sabunya biasanya via telepon,” tutup Kelet.

Akibat perbuatannya, polisi kini menjerat Kelet dengan pasal 338 KUHP subsider pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun dan tujuh tahun penjara.

RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular