Singaraja, balipuspanews.com — Aparat kepolisian Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Buleleng berhasil membekuk komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Mengejutkan, polisi membekuk Nyoman Karmaya (48) merupakan pecatan TNI AD Kodim Buleleng, sekaligus adalah otak sederet kasus curanmor di Buleleng.
Tersangka Karmaya asal Banjar Kaja Kauh, Desa Tamblang, Kecamatan Kubutambahan ditangkap bersama dua rekan lainnya, yakni Muhammad Adi Yanto (25) warga Desa Pejarakan, Kecamatan Rondo Agung, Lumajang, Jawa Rimur dan Salam Rohmat (34) warga Krajan Wotgalih, Kelurahan Nguling, Pasuruan, Jawa Timur.
Baca Juga: Layani Pengecer Pakai Jirigen , Oknum Karyawan SPBU Banjarasem Diciduk Polisi
Kapolres Buleleng AKBP Suratno mengungkapkan, dalam kurun waktu 2018, tersangka Karmaya bersama dua rekannya berhasil mencuri 18 sepeda motor. Mereka kerap beraksi dengan modus menggunakan kunci letter T dan kunci nyantol.
“Tersangka (Karmaya) adalah residivis. Mereka kerap beraksi di wilayah Buleleng. Dari 18 motor yang berhasil dicuri, saat ini baru berhasil kembangkan 8 sepeda motor. Sisanya masih kami lidik,” terang Kapolres Suratno, Rabu (29/8).
Imbuh Kapolres Suratno, sebelum komplotan ini ditangkap pelaku Muhamad Adi Yanto dan Salam Rohmat kerap mendatangi rumah Nyoman Karmaya. Keduanya membawa hasil curian di TKP Gianyar dan Bangli.
Selanjutnya Karmaya memberitahukan lokasi curanmor di wilayah Desa Bila, Kecamatan Kubutambahan. Kemudian ketiganya melakukan survey ke TKP, tepatnya kediaman korban milik Made Buda Arsana (52).
Setelah dirasa aman, barulah malam hari, tepanya pada Jumat (3/8) melakukan aksi pencurian dimana keadaan kendaraan dalam kunci nyantol.
“Dari kasus di Bila ini akhirnya kami berhasil mengungkap komplotan pelaku curanmor ini,” ujarnya.
Terkait status residivis, tersangka Karmaya, sebelumnya juga terbukti melalukan aksi curnamor sejak tahun 2016. Saat itu, tersangka masih aktif sebagai Anggota TNI.
Aksinya pun terungkap pada tahun 2017. Dalam kurun waktu 2016-2017, sedikitnya 40 kendaraan berhasil dicuri di 13 TKP. Atas ulahnya Karmaya pun diadili di Pengadilan Militer hingga akhirnya dipecat dan dijebloskan di penjara.
Namun, setelah dinyatakan bebas pada awal 2018 lalu, rupanya tak serta merta membuatnya kapok. Karmaya kembali berulah. Guna memuluskan aksinya, Karmaya dibantu oleh dua orang rekannya.
Dari penangkapan ini, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 4 unit sepeda motor dengan rincian dua unit sepeda motor jenis Honda Vario, satu unit Honda Scoopy dan satu unit Honda Beat.
Selain itu, polisi juga mengamankan satu buah kunci leter T, uang Rp 500 ribu, satu buah gerinda dan tiga buah kunci sepeda motor.
Atas ulahnya, penyidik menjerat ketiga pelaku dengan pasal 362 KUHP, dengan ancaraman hukuman 5 tahun penjara.
Selain berhasil menangkap komplotan Nyoman Karmaya, polisi juga berhasil mengungkap jaringan curanmor lainnya. Yakni komplotan Kadek Widiastawa alias Song (17) warga Dusun Babakan, Kecamatan Sukasada dan Kadek Sugiarta alias Bolo (18), warga Dusun Sulung, Desa Kembangsari, Kecamatan Kintamani.
Keduanya terbukti mencuri kendaraan milik Megie Rachel Tjoa (42) warga Banjar Bingin, Desa Dencarik, Kecamatan Banjar. Kala itu motor Yamaha Mio Soul DK 3923 VK milik korban tengah terparkir di Central Grosir, kawasan Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Banyuasri, Singaraja pada Rabu (22/8) lalu.Atas ulahnya, keduanya dijerat ancaman hukuman 7 tahun penjara.