Gasak Motor Modus Kunci Nyantol, Residivis Diringkus 

Residivis pencurian motor (curanmor) berhasil dibekuk Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan
Residivis pencurian motor (curanmor) berhasil dibekuk Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan

DENPASAR, balipuspanews.com
Melihat kunci nyantol, pria berinisial HP,35, yang merupakan residivis pencurian motor (curanmor) seperti mendapat rejeki nomplok. HP menggasak sepeda motor Vespa di areal parkir Pantai Matahari Terbit, Sanur Kaja, pada Sabtu 1 April 2023 sekitar pukul 17.00 Wita.

Tanpa pikir panjang, tersangka kabur dan menjual sepeda motor di gudang rongsokan temanya di seputaran Pedungan, Denpasar Selatan. Beberapa saat kemudian, HP ditangkap Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan.

Kapolsek Denpasar Selatan, AKP Ida Ayu Made Kalpika Sari membenarkan tersangka HP merupakan residivis yang sudah 3 kali masuk penjara Lapas Kerobokan dalam kasus pencurian motor.

Hanya saja, tersangka yang tinggal di Jalan Kamboja Gang IV B, Desa Dauh Peken, Tabanan ini tidak pernah kapok. Ia kembali beraksi mencuri motor berdalih faktor ekonomi.

Baca Juga :  Minta Wedakarna Klarifikasi Ucapan, Ratusan Warga Bugbug Karangasem Datangi Kantor DPD RI Bali

“Tersangka naik gojek hendak jalan jalan ke Pantai Matahari Terbit. Tapi sampai di TKP tersangka melihat ada sepeda motor terparkir dengan kunci nyantol lalu mengambilnya,” ujar Kapolsek Denpasar AKP Ayu Kalpika, saat rilis di mapolsek, pada Rabu (31/5/2023).

Motor curian tersebut lantas dibawa keliling oleh tersangka sambil berpikir kemana akan menjualnya. Hingga akhirnya dia pergi ke tempat temannya pemilik barang rongsokan di seputaran Pedungan, Denpasar Selatan.

Menerima laporan motor dicuri, Tim Opsnal Unit Reskrim dipimpin Kanitreskrim Iptu Guruh Firmansyah bersama Panit Opsnal Ipda I Made Mediana Dwyja segera menyelidiki lokasi kejadian. Berdasarkan hasil pengecekan kamera CCTV di TKP, pelaku mengarah ke tersangka HP.

Baca Juga :  Survei LKPI: Prabowo-Airlangga Unggul Atas Ganjar-Mahfud dan Anies-Muhaimin

Tersangka dibekuk saat akan beraksi di areal parkir Pantai Hotel Grand Bali Beach, Sanur Kaja, Denpasar Selatan, pada 8 Mei 2023.

“Dia kami tangkap saat akan beraksi mencuri motor lagi,” ungkapnya.

Sementara barang bukti yang diamankan dari tersangka yakni uang tunai sebesar Rp1.100.000 yang merupakan sisa uang hasil penjualan sepeda motor curian. Kemudian 1 kaos hitam dan sepasang sepatu yang digunakan saat beraksi.

“Tersangka sudah ditahan dan keteranganya masih didalami,” tandas mantan Kasatlantas Polres Tabanan ini.

Penulis: Kontributor Denpasar
Editor: Oka Suryawan