Rabu, Desember 6, 2023
BerandaBulelengGasak Motor Pengunjung RS, Buruh Bangunan asal Banyuning Diamankan

Gasak Motor Pengunjung RS, Buruh Bangunan asal Banyuning Diamankan

BULELENG, balipuspanews.com – Aksi nekat pria berinisial Nyoman SD,50,asal Kelurahan Banyuning, Singaraja melakukan pencurian sepeda motor (curanmor) bIerbuntut hukum. Pria yang berprofesi sebagai tukang bangunan ini harus mendekam di balik jeruji besi.

Pelaku melakukan curanmor di parkiran Rumah Sakit (RS) Kertha Husada, Jumat (15/9/2023) sekitar pukul 10.00 WITA.

Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan tersangka, diketahui aksi pencurian sepeda motor Honda Beat berwarna hitam dengan nomor polisi DK 2860 UL bermula dari Nyoman Sriyeni asal Kelurahan Banyuning, Singaraja bersama sang suami datang ke RS Kertha Husada untuk menjaga anaknya yang sedang di rawat inap.

Sesampainya di parkiran RS, korban lantas memarkir sepeda motor miliknya dan membayar uang parkir. Saat itu kendaraan korban sengaja tidak dikunci stang untuk memudahkan tukang parkir mengatur kendaraannya. Akan tetapi pada Jumat (15/9/2023) sekitar pukul 10.00 WITA saat hendak mengambil motornya, korban justru tidak menemukan keberadaan motornya. Bahkan sempat dicari diseputaran lokasi parkiran rumah sakit, namun hasilnya nihil.

Peristiwa tersebut dilaporkan kepada pihak kepolisian. Setelah dilakukan penyelidikan,
polisi akhirnya mendapat petunjuk keberadaan sepeda motor korban yang ternyata di taruh ditempat bekerja dari tersangka di Jalan Gunung Lempuyang, Kelurahan Banjar Tegal, Singaraja. Tanpa berpikir lama tim Opsnal langsung meluncur ke lokasi dan berhasil membekuk tersangka serta barang bukti sepeda motor korban.

“Sepeda motor dan tersangka berhasil kita amankan di tempat kerjanya di Wilayah Kelurahan Banjar Tegal. Selanjutnya kami lakukan pemeriksaan dan tersangka yang bekerja sebagai buruh bangunan ini langsung mengakui perbuatannya,” ungkap Kasatreskrim Polres Buleleng AKP Picha Armedi, Jumat (29/9/2023).

Adapun modus operandi dari pelaku yakni tersangka mengambil sepeda motor dengan cara mencoba-coba memasukkan kunci motor palsu atau duplikat ke setiap motor yang terparkir. Sampai akhirnya dilakukan pada sepeda motor korban, setelah berhasil menghidupkan motor tersangka langsung membawa pulang motor korban ke rumahnya.

BACA :  Sejarah, Pesawat Emirates A380-80 Terbesar di Dunia Mendarat di Bali

Alhasil akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 5e KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan, dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun. Sedangkan atas kejadian tersebut korban diduga menderita kerugian sekitar Rp 13,5 Juta.

Penulis : Nyoman Darma

Editor: Oka Suryawan 

RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular