BADUNG, balipuspanews.com–
Polsek Mengwi Badung mengamankan dua warga Jatim yang diduga melakukan pencurian tas ransel milik warga Irlandia bernama Alexander,38, di Pantai Sogsogan, Cemagi, Kamis (31/8/2023).
Tidak lebih dari 24 jam, kedua pelaku masing-masing Arga,27, asal Lamongan dan Nordin,27, asal Kota Surabaya.
Peristiwa tersebut bermula ketika korban pergi ke Pantai Sogsogan, Cemagi. Saat sampai di pantai, korban memarkir sepeda motor DK 4936 FCG dan menaruh tas selempang warna abu dibawah jok motor. Dalam tas tersebut, berisi 1 macbook.
Korban selanjutnya meninggalkan lokasi parkir. Tak lama berselang, korban kembali ke parkiran. Saat itulah korban kaget karena tas yang berisi Macbook raib dibawah jok.
Atas kejadian tersebut, korban melaporkan peristiwa itu ke opsnal Reskrim Polsek Mengwi.
Polsek Mengwi langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan mendatangi TKP. Berbekal olah TKP dan keterangan sejumlah saksi, tim Reskrim yang dipimpin oleh IPTU Made Mangku Bunciana bersama Panit 1 Opsnal IPDA I Made Guna Wijaya langsung mengejar pelaku.
Pelaku mengarah kepada Arga Wijaya alias Songkel asal Lamongan dan Nordin asal Surabaya.
Team opsnal Reskrim Polsek Mengwi bergerak melakukan penyelidikan di seputaran Jimbaran,Pemogan,Sesetan ,dan Monang maning Denpasar untuk mencari keberadaan pelaku.
Kemudian pada hari Jumat tanggal 1 September 2023 sekira pukul 00.30 wita, team opsnal Reskrim Polsek Mengwi memperoleh informasi keberadaan salah satu pelaku Arga Wijaya di jalan Resimuka Barat Monang Maning Denpasar.
Mengetahui buruannya, team opsnal Reskrim Polsek Mengwi bergerak ke kos kosan Arga dan mengamankan pelaku saat sedang tidur. Selanjutnya Arga mengakui melakukan pencurian bersama temannya Noerdin. Polisi langsung menangkap Nordi dijalan Tukad Irawadi Denpasar Selatan.
Selanjutnya pelaku dibawa ke Mako Polsek Mengwi guna proses penyidikan lebih lanjut.
Kepada penyidik, pelaku mengakui perbuatannya. Dalam menjalankan aksinya diawali dari pelaku Nordin menjemput pelaku Arga. Mereka meluncur ke TKP di Pantai Sogsogan. Kedua pelaku melihat korban menaruh tas dibawah jok.
Selanjutnya pelaku Nordin mengamati situasi dan pelaku Arga menarik tas korban. Setelah berhasil mengambil tas ransel yg berisi macbook tersebut, kedua pelaku langsung pergi menuju ke kos dan macbook hasil curian tersebut disimpan di kamar kos Arga,dimana kedua pelaku berencana untuk menjualnya.
Pelaku berdalih melakukan pencurian karena kebutuhan ekonomi. Barang bukti yang berhasil diamankan adalah
1 unit SPM Honda Scoopy warna abu abu Hitam DK 3460 ABC, 1 unit macbook pro warna abu-abu tipe A2780, 1 buah tas ransel warna abu-abu hitam.
Penulis: Kadek Adnyana
Editor: Oka Suryawan