
PETANG, balipuspanews.com – K,35, diringkus Anggota Buser Polsek Petang di rumahnya di Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, Buleleng, Rabu (13/01/2021) sekitar pukul 01.30 WITA.
Pria asal Pengayaman, Sukasada, Buleleng terbukti melakukan pencurian di rumah korban, IGNBSDP,28, di Desa Getasan, Kecamatan Petang, Badung.
Di rumah korban, tersangka K berhasil menggasak uang tunai Rp. 14 juta dan 3 buah handphone. Seluruh barang bukti sudah disita Polisi sebagai barang bukti.
Menurut Kapolres Badung AKBP Robi Septiadi, tersangka K melakukan pencurian di rumah korban saat penghuni sedang tertidur. Pencurian itu terungkap setelah istri korban, memberitahukan bahwa isi tas berisi uang tunai Rp. 14 juta raib. Selain itu, 3 unit handphone juga hilang.
“Tersangka masuk ke rumah korban karena pintu tidak terkunci,” ungkap AKBP Robi, Selasa (19/01/2021).
Setelah menerima laporan korban, Anggota Buser Polsek Petang dipimpin Kanitreskrim Iptu IGN Suabandi melakukan olah TKP. Hasil penyelidikan mengarah ke tersangka K asal Pegayaman, Buleleng.
Hasil penyelidikan, ia pun dibekuk Polisi di rumahnya di Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, Buleleng, 13 Januari 2021 sekitar pukul 01.30 WITA.
Di pemeriksaan, tersangka K mengakui perbuatannya mencuri uang dan handphone di rumah korban. Uang tersebut rencananya akan digunakan untuk hidup sehari-hari.
“Penyidik masih melakukan pendalaman,” tegasnya.
Penulis : Kontributor Denpasar
Editor : Oka Suryawan