
JEMBRANA, balipuspanews.com- Rasa penasaran LS,44, atas raibnya udang hasil panen di tambaknya terjawab. Ternyata 1,3 ton udang miliknya yang hilang itu digasak oleh karyawannya sendiri.
Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP M Reza Pranata, Senin (30/5/2022) mengatakan, awalnya LS, curiga karena udang hasil panen yang akan dikirimnya ke pabrik berkurang cukup banyak.
Ia curiga udang tersebut dicuri, dia kemudian melapor ke Polres Jembrana. Berdasarkan laporan itu
Kanit 1 Iptu Gede Alit Darmana kemudian diperintahkan untuk melakukan penyelidikan.
Hasilnya pelakunya masalah itu yakni karyawannya sendiri yang berinisial H, P, AS, IT, dan MA. Setelah mengantongi nama-nama pelaku itu kemudian satu-persatu pelaku ditangkap di rumahnya masing-masing.
“Dari hasil interogasi mereka mengakui mencuri udang milik bosnya dan dijual kepada SH,” ujarnya.
Berbekal keterangan itu kemudian SH,52, yang berperan sebagai pemadah ditangkap di rumahnya Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng.
Komplotan karyawan yang semuanya berasal dari Banyuwangi itu beraksi mulai Sabtu, (23/4/2022) sekitar pukul 08.00 Wita di tempat penimbangan udang di tambak udang milik LS di Banjar Dlod Pangkung, Desa Budeng.
Saat itu H, P, AS, dan IT bekerja menyortir udang berdasarkan size nya untuk dipisahkan dengan yang akan dikirim ke pabrik serta menimbang undang itu.
Namun udang tersebut tanpa sepengatahuan pemiliknya diambil lalu dimasukan kedalam keranjang plastik warna hijau namun tidak sampai penuh.
“Kemudian ditumpuk menggunakan keranjang kosong supaya tidak terlihat dan seolah-olah keranjang tersebut kosong. Kemudian keranjang berisi udang itu dinaikkan keatas truk. Ini dilakukan pelaku berulang-ulang,” jelasnya.
Sementara pelaku MA bertugas mencatat udang yang telah ditimbang serta memantau situasi sekitar.
Malamnya udang curian itu dijual kepada SH di pinggir jalan raya jurusan Denpasar-Gilimanuk tepatnya di Desa Melaya, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana.
Oleh anaknya SH yang berinisial KA diberikan tanda jadi Rp 5 juta, keesokan harinya mereka kembali mengambil udang dengan peran dan cara yang sama dan dijual kembali kepada SH ditempat yang sama dan oleh KA sisa pembayarannya di transfer keesokan harinya sebesar Rp 67 juta.
“Total udang yang dicuri itu beratnya 1309 kilogram dengan harga Rp 55 ribu perkilogram dan mereka mendapat uang totalnya Rp72 juta,” ungkapnya.
Uang itu kemudian dibagi dimana keenam pelaku itu masing-masing mendapat Rp7 juta. Sisanya Rp37 juta dibagikan kepada 16 orang pekerja lainya karena takut salah satu dari mereka ada yang mengetahui perbuatan tersebut.
Keenam komplotan karyawan pencuri udang itu yakni H,34,. Asal Desa Kalirejo, Kecamatan Kabat, AS, 36, asal Desa Dadapan, Kecamatan Kabat, MA, 28, asal Desa Bulusan, Kecamatan Kalipuro, P, 43, asal Kelurahan Klatak, Kecamatan Kalipuro, serta IT, 30, asal Kelurahan Klatak, Kecamatan Kalipuro, dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.
Sedangkan SH selaku penadah dijerat Pasal 480 KUHP tentang tindak p idana pertolongan jahat dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.
“Keenam tersangka dan barang buktinya sudah kita amankan. Akibat perbuatan mereka korban mengalami kerugian sebesar Rp122,2 juta,” pungkasnya.
Penulis: Anom
Editor: Oka Suryawan