Jumat, Maret 29, 2024
BerandaBulelengGedung Dewan Buleleng Dikepung Krama Dharmajati

Gedung Dewan Buleleng Dikepung Krama Dharmajati

SINGARAJA, balipuspanews.com — Permasalahan lahan seluas 13,5 are di areal pantai Happy Desa Tukad Mungga, Buleleng yang telah disertifikatkan seorang warga asal Bangli bernama Wayan Angker selaku pemilik hotel diatas lahan itu dengan pihak desa adat Dharmajati Tukad Mungga, kembali meruncing. Saat ini penyelesaian polemik lahan tersebut sudah dilakukan melalui menempuh jalur hukum di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja.

Hanya saja sejumlah krama desa adat Dharmajati Tukad Mungga, sepertinya belum puas dengan upaya itu. Nah, pada Senin (8/7), ratusan krama desa adat Dharmajati Tukad Mungga ngelurug gedung dewan Buleleng. Kedatangan mereka, meminta agar anggot DPRD Buleleng bisa membantu krama desa adat Dharmajati untuk melakukan mediasi terkait permasalahan tersebut. Sehingga, lahan yang selama ini diklaim kepemilikannya oleh desa adat kembali menjadi asset desa adat Dharmajati Tukad Mungga.

Aksi ratusan krama tersebut, dikoordinir langsung Klian Desa Adat Dharmajati Tukad mungga, Ketut Wilama bersama Prebekel Desa Tukad Mungga, Ketua Kerta Desa, pecalang serta tokoh desa lainnya. Dalam orasi yang berlangsung di halaman kantor DPRD Buleleng, mereka sempat membentang spanduk yang berisi tulisan sebagai berikut : “BAPAK IBU WAKIL RAKYAT!!! “SATU TUJUAN KAMI KESINI,… TANAH ADAT KEMBALI KE PANGKUAN KAMI”.

BACA :  Promosikan Spa Milik Sang Pacar, WNA Australia Kena Deportasi

Kedatangan ratusan krama dari Desa Tukad Mungga inipun kemudian diterima langsung Ketua DPRD Buleleng, Gede Supriatna, bersama pimpinan dewan lainnya, dan anggota DPRD Vuleleng, Gede Suradnya, bertempat di Ruang gabungan Komisi kantor DPRD Buleleng.

Ketut Wilama mengatakan, kedatangan dirinya bersama ratusan krama lainnya hanya untuk menyampaikan polemik asset lahan desa adat seluas 13 are telag dikuasai oleh perorangan. Menurut Wilama, selama inibupaya mediasi telah ditempuh mulai dari tingkat desa, tingkat Kecamatan hingga ke Kabupaten. Hanya saja, tidak membuahkan hasil.

“Kami sudah menempuh jalur hukum, namun hasilnya masih gabeng. Untuk itulah kedatangan kami kali ini dengan sejumlah warga untuk meminta bantuan DPRD Buleleng untuk dapat memediasi sesuai dengan kewenangan DPRD,” kata Wilama.

Sementara kuasa hukum pihak desa adat, Ketut Suartana yang hadir dalam aksi tersebut menjelaskan, saat ini proses hukum polemik lahan tersebut masih dalam dalam tahap proses di PN Singaraja. Bahkan hari ini akan dilaksanakan putusan sela oleh PN Singaraja.

BACA :  RPJPD Diharapkan Disusun Sebagai Bingkai Pembangunan Sesuai Potensi Daerah

Menurut Suartana, sudah disampaikan kepada klien-nya (desa adat Dharmajati), bahwa kasus ini membutuhkan waktu yang lama.

“Ternyata dari pihak warga, sangat menginginkan agar kasus tersebut bisa sesegera mungkin dapat diselesaikan. Mengingat, tanah tersebut selama ini dipakai warga untuk tempat melakukan upacara melasti maupun kegiatan keagamaan lainnya bagi warga desa Tukad Mungga,” terangnya.

RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular