Gelar Operasi Antik, Polres Buleleng Amankan Tiga Pengedar dan Dua Pemakai

Kelima tersangka pengedar dan pengguna narkoba yang berhasil diringkus Polres Buleleng
Kelima tersangka pengedar dan pengguna narkoba yang berhasil diringkus Polres Buleleng

BULELENG, balipuspanews.com – Polres Buleleng berhasil meringkus tiga pengedar dan dua orang pengguna dari empat kasus dalam Operasi Anti Narkotika (Antik) Tahun 2023. Kelimanya terancam mendekam dibalik jeruji besi selama minimal 5 tahun sampai 20 tahun penjara.

Kapolres Buleleng AKBP I Made Dhanuardana menyebutkan penangkapan kelima tersangka dilakukan saat operasi anti narkotika yang dilaksanakan dari 10 sampai 25 Mei 2023. Adapun ketiga pengedar yakni Nyoman TS,40, ditangkap Rabu (10/5/2023) di pinggir jalan atau tepatnya di depan SPBU Desa Tukadmungga, Kecamatan Buleleng dengan barang bukti sabu-sabu seberat 2,44 gram netto.

Pengedar berikutnya yakni MA,41, dan MH, 27, yang ditangkap Senin (15/5/2023) di pinggir jalan atau tepatnya di Banjar Dinas Labuan Aji, Desa Temukus, Kecamatan Banjar, Buleleng dengan barang bukti sabu-sabu seberat 2,77 gram netto dan satu buah handphone merk Oppo F9 yang diduga dipakai berkomunikasi sebelum melakukan transaksi.

Baca Juga :  Tingkatkan Kualitas Air Bersih, Denpasar Jalin Kerjasama dengan Korea Project Smart Water Management

Disisi lain, untuk dua tersangka berstatus penggunaan yakni Gede W,32, ditangkap pada Rabu (10/5/2023) di Wilayah Desa Sangsit, Kecamatan Sawan, Buleleng dengan barang bukti sabu seberat 1,35 gram bruto.

Sedangkan Gede A,28, ditangkap Jumat (12/5/2023) di Wilayah Desa Cempaga, Kecamatan Banjar, Buleleng dengan barang bukti sabu dengan berat 0,93 gram netto.

“Ini merupakan hasil dari operasi Antik yang dilakukan selama 16 hari, terhadap kasus ini masih terus dilakukan pengembangan baik dari pengedar dan juga dari pengguna untuk mengetahui jaringannya,” ungkap Kapolres AKBP I Made Dhanuardana saat pers rilis, Senin (29/5/2023).

Akibat perbuatannya ketiga tersangka yang berstatus sebagai pengedar disangka telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 114 ayat (1) Junto pasal 132 dengan pidana penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun paling lama 20 tahun atau dengan denda minimal 1 Milyar maksimal 10 milyar, sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Baca Juga :  Polisi dan TNI Kawal Kedatangan Ibu Negara Iriana Joko Widodo ke Pulau Bali

Sedangkan kedua pengguna yang disangka telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 112 Ayat (1) dengan hukuman penjara minimal 4 Tahun dan maksimal 12 Tahun, denda minimal 800 juta maksimal 8 Milyar, sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas penangkapan kelima tersangka narkoba tersebut, Kapolres Buleleng mengklaim jika pasca Covid-19, jumlah kasus narkoba justru mengalami peningkatan.

Namun demikian pihaknya bersama BNNK Buleleng sudah selalu melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat tentang bagaimana bahaya menggunakan narkoba. Sehingga pihaknya berharap untuk ke depannya peredaran narkoba atau penggunaan narkoba bisa berkurang.

“Selain melaksanakan sosialisasi kita sering juga melakukan penangkapan-penangkapan yang sifatnya beruntun apakah mereka satu jaringan kita masih selalu dalami. Tujuan kita menyelamatkan generasi bangsa agar bisa terhindar dari bahaya narkoba,” harapannya.

Baca Juga :  Kuota dan Realisasi LPG 3 Kg Alami Penurunan Sejak Tahun 2022

Penulis : Nyoman Darma

Editor : Oka Suryawan