DENPASAR, balipuspanews.com – Tim Yustisi Kota Denpasar kembali menggelar penertiban Protokol Kesehatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro.
Kali ini kegiatan berlangsung di wilayah Desa Pemecutan Kelod, Kecamatan Denpasar Barat yakni diseputaran Jalan Imam Bonjol sampai Jalan Subur Monang Maning, pada Senin (1/3/2021).
Selama sidak Tim Yustisi menjaring 19 pelanggar protokol kesehatan.
Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga ketika di konfirmasi mengatakan kegiatan ini menyasar ruang terbuka hijau, obyek wisata, komplek pertokoan, pasar, warung angkringan, warung tenda yang berpotensi menimbulkan kerumunan serta pengguna ruas jalan.
Dari jumlah yang terjaring sebanyak 14 orang langsung di rapid test antigen oleh Tim Kesehatan dan hasilnya semua non reaktif.
“Dalam kegiatan ini hanya 14 di rapid tes antigen karena pelanggar yang lain telah membawa hasil swab,” ungkapnya.
Lebih lanjut Sayoga mengatakan, rapid test antigen yang dilakukan kepada pelanggar adalah dalam upaya pencegahan penularan Covid-19 secara real, sehingga selain sidak masker, upaya menekan penularan Covid-19, pelanggar juga harus diketahui kondisi kesehatannya.
Pihaknya mengatakan jika dalam sidak ini pelanggar ada hasil rapid testnya reaktif, maka akan langsung di giring untuk melakukan test swab PCR dan dibawa ke rumah singgah untuk diisolasi.
Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 19 orang terjaring lantaran tidak menerapkan standar protokol kesehatan dengan benar. Yakni tidak menggunakan masker dengan tepat dan tidak membawa masker.
Sehingga sebanyak 5 orang diganjar denda sebesar 100 ribu rupiah sesuai Pergub Bali Nomor : 46 Tahun 2020 lantaran tidak membawa masker dan 14 orang lainnya diberikan ganjaran berupa teguran simpati dan hukuman sosial karena memakai masker yang tidak sempurna.
“Kami akan terus melakukan operasi yustisi terkait kedisiplinan protokol kesehatan, untuk menekan penularan Covid-19,” katanya.
Penulis : Gde Candra
Editor : Oka Suryawan