Jumat, April 19, 2024
BerandaGianyarGeledah Celana Dalam, Polisi Temukan Sabu

Geledah Celana Dalam, Polisi Temukan Sabu

Gianyar, balipuspanews.com – Setelah melakukan penggeledahan di celana dalam milik pelaku, akhirnya jajaran satuan Narkoba Gianyar menemukan barang terlarang jenis sabu-sabu.

“Tersangka dan barang bukti untuk mengelabui petugas menyimpan sabu-sabu di celana dalammnya, ” kata
Kapolres Gianyar AKBP Waluya SIK, didampingi Kasat Resnarkoba AKP I Gusti Putu Dharmanatha SH, Senin (20/3).

Ia mengatakan tersangka pengguna narkoba bernama Jero G (36) asal Desa Tianyar, Karangasem tertangkap pada hari Sabtu (18/3).

Kata dia, penangkapan tersangka Jero G berawal dari informasi tim opsnal Resnarkoba bahwa ada seorang yang mencurigakan mondar mandir di seputaran jalan Bypass IB Mantra. Setelah mengantongi ciri-ciri orang yang dimaksud, unit opsnal langsung melakukan pemantauan.

Hingga akhirnya, orang yang dimaksud melintas di traffic light Perempatan Pantai Saba sekita pukul 23.30 wita.

Tersangka Jero G itu mengaku tinggal di Denpasar dan mengaku bekerja di proyek, pada saat tertangkap membonceng teman perempuannya.

Saat celana dalam tersangka digeledah, petugas menemukan sebuah korek api, dalam korek api tersebut, ditemukan plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu-sabu seberat 0,16 gram netto.

BACA :  Pemkab Buleleng Segera Tata Pasar Anyar

Tersangka dijerat pasal 112 ayat 1 subsider pasal 127 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 4 tahun.

“Jika ada pelaku atau pengedar narkoba yang melakukan perlawanan saat dilakukan penangkapan, kami tidak ragu-ragu menghantarkan ke kamar mayat, ” katanya.

RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -
TS Poll - Loading poll ...

Most Popular