Mangupura, balipuspanews. com-Kasus dugaan korupsi penggelembungan harga bibit sapi dan material kandang sapi pada pengelolaan dana hibah Pemkab Badung berhasil dirampungkan penyidik Unit III Tipikor Satreskrim Polres Badung.
Penyidik telah menetapkan tersangkanya, yakni I Made Suweca alias Gareng (40) selaku Ketua Kelompok Ternak Sapi Sari Amerta dan sekaligus melakukan pelimpahan tahap II ke Kejaksaan Negeri Badung.
Dalam pengamatan, pelimpahan tersangka yang merupakan warga Banjar Bedauh, Desa Carangsari, Kecamatan Petang, Badung itu dilakukan, Kamis (20/12) ke Kejaksaan Negeri Badung.
Dalam rilis kemarin, Kapolres Badung AKBP Yudith Satrya Hananta mengatakan, tersangka selaku Ketua Kelompok Ternak Sapi Sari Amerta melakukan perbuatannya pada Maret 2018 di Banjar Bedauh, Desa Carangsari, Kecamatan Petang.
Tersangka Gareng membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) tidak sesuai fakta yang sebenarnya, yaitu menaikkan harga bibit sapi dan material pembuatan kandang dari harga yang sebenarnya.
“Jadi, harga satu ekor sapi yang harganya Rp 8 juta dinaikkan menjadi Rp 9 juta,” terangnya didampingi Kanit III Tipikor Ipda I Putu Suta, Kamis (20/12).
Selain itu, tersangka Gareng juga melakukan pembelian hanya 10 ekor sapi, padahal sesuai Rancangan Anggaran Belanja (RAB) seharusnya 20 ekor sapi. Kemudian, material untuk pembuatan kandang juga dimark-up.
“Kami mengusut kasus ini setelah mendapat laporan dari masyarakat,” jelasnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan termasuk meminta keterangan saksi ahli bahwa pengelolaan dana hibah untuk kelompok ternak sapi dari Pemkab Badung tahun 2018 untuk kelompok ternak Sari Amerta Desa Carangsari tidak sesuai ketentuan hingga mengakibatkan kerugian negara Rp 127.350.000.
“Perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara Rp 127.350.000. Tersangka mengaku menggunakan uang hasil korupsi untuk kebutuhan sehari-hari,”tegasnya. (pl/bpn/tim)