Gelombang Tinggi dan Arus Kuat, Lasing Kendaraan Diperketat

Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Satpel Pelabuhan Gilimanuk melakukan pengecekan kendaraan yang dimuat wajib lasing (diikat)
Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Satpel Pelabuhan Gilimanuk melakukan pengecekan kendaraan yang dimuat wajib lasing (diikat)

JEMBRANA, balipuspanews.com– Untuk menghindari ada kendaraan yang bergeser, bersenggolan atau roboh diatas kapal akibat gelombang tinggi semua kendaraan yang dimuat wajib lasing (diikat). Untuk memastikan kapal-kapal yang melayani penyeberangan di Selat Bali benar-benar sudah melakukan lasing kendaraan yang dimuatnya dengan baik, Senin (22/5/2023) Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Satpel Pelabuhan Gilimanuk melakukan pengecekan ke setiap kapal.

Pengecekan itu dilakukan BPTD untuk memperketat lasing kendaraan sebagai salah satu upaya menjaga keselamatan pelayaran maupun penumpang dan muatanya menginat sejak tiga hari belakangan, di jalur penyeberangan Selat Bali terjadi cuaca buruk yakni gelombang tinggi dan arus yang kuat.

Cuaca buruk itu bisa membuat kapal oleng dan kendaraan yang dimuat ikut bergoyang bahkan roboh dan menimpa kendaraan lain jika tidak dilasing dengan benar.

Baca Juga :  Peringati Hari Tumpek Landep, Pemkot Denpasar Gelar Persembahyangan di Pura Agung Loka Natha Denpasar

“Untuk sementara ini cuaca di Selat Bali memang kurang bagus dimana ketinggian gelombang sampai dua meter dan arus juga kuat kalau angin maaih normal,”ungkap Muhamad Saiful Rizal, Nahkoda KMP Satria Nusantara saat kapalnya sedang diperiksa.

Gelombang tinggi dan arus kuat itu mulai terjadi sejak tiga hari lalu. Bahkan dua hari lalu akibat cuaca buruk tersebut banyak kapal yang mengalami keterlambatan untuk sampai di pelabuhan.

“Antisipasi yang kita lakukan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan adalah dengan melakukan lasing kendaraan,”jelasnya.

Rizal memprediksi gelombang tinggi dan arus kuat di Selat Bali masih akan terjadi hingga tiga hari kedepan. Selain melakukan antisipasi dengan lasing kendaraan, jika gelombang yang terjadi lebih dari 2 meter maka muatan kapal akan dikurangi.

Baca Juga :  Bahas Strategi Pemilu 2024, Golkar Gelar Rakernas

“Untuk keselamatan dan keamanan maka muatan akan kita kurangi jika gelombang lebih dari dua meter,” ucapnya.

Senentara itu Koorsatoel BPTD Pelabuhan Gilimanuk, I Nyoman Agus Sugiarta menyampaikan lasing kendaraan diatas kapal memang wajib dilakukan. Pihaknya juga rutin melakukan pengecekan terhadap kapal guna memastikan lasing yang dilakukan sudah benar.

“Setiap kapal diwajibkan dia untuk melakukan lasing untuk antisipasi cuaca buruk. Jika tidak dilasing maka kita tunda keberangkatannya,”ujarnya.

Nahkoda juga dihimbau untuk selalu berhati-hati dan mentaati aturan serta Protap pelayaran dengan benar.

“Jika tidak kita tidak izinkan berlayar,” tegasnya.

Jika cuaca buruk sangat membahayakan pelayaran, maka langkah yang diambil yakni menunda sementara penyeberangan.

Baca Juga :  Turnamen Futsal KKG PJOK Diikuti 31 Tim

“Kani juga mengimbau untuk pengguna jasa/penumpang agar langsung naik ke ruang penumpang kapal jangan berada di didalam mobil jika sudak diatas kapal dan kendaraan juga agar dimatikan mesinnya,” pungkasnya.

Penulis: Anom
Editor: Oka Suryawan