DENPASAR, balipuspanews.com – Demi menekan penyebaran Covid-19, Kelurahan Ubung terus menggencarkan pendataan Penduduk Non Permanen dan mengadakan penandatanganan perjanjian kesepakatan antara pemilik kost dengan Satgas Banjar dan Lingkungan terkait pengawasan protokol kesehatan.
Pada Jumat (10/7/2020), telah didata sebanyak 30 rumah kos di kawasan Jalan Pidada untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 melalui klaster penduduk non permanen.
Dari pemeriksaan tersebut belum ditemukan penduduk pendatang (duktang) baru dan masih didiami penghuni lama yang sudah terdata.
Pada pendataan ini, melibatkan pecalang, satgas banjar, satgas kelurahan, dan juga babinsa serta babinkamtibmas.
Berdasarkan hasil penandatanganan perjanjian kesepakatan ini setiap harinya akan dipantau dan diawasi oleh satgas banjar dan satgas desa.
“Tentu kepada para pemilik kos kita amanatkan di masa pandemi ini untuk tetap menerapkan protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19,” ujar Lurah Ubung, I Wayan Ariyanta, saat dikonfirmasi, Jumat (10/7/2020).
“Harapannya tentu saja ini merupakan antisipasi dan menekan penyebaran Covid-19 di kelurahan Ubung, dan imbauannya agar masyarakat tetap disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan sebagaimana telah dianjurkan oleh pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kelurahan Ubung pada khususnya, dan di Kota Denpasar pada umumnya, untuk menuju masyarakat dengan kebiasaan tatanan hidup baru,” tutupnya.
Penulis : Ni Kadek Rika Riyanti
Editor : Oka Suryawan