Gubernur Koster Kaji Usulan Kenaikan UMP Bali Tahun 2027

- Advertisement -
- Advertisement -

DENPASAR, balipuspanews.com – Perwakilan serikat pekerja, buruh, dan mahasiswa yang tergabung dalam peserta Aksi Kamisan mengusulkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali tahun 2027 menjadi Rp5,2 juta.

Menanggapi usulan tersebut, Gubernur Bali, Wayan Koster menyatakan pemerintah masih melakukan kajian untuk menentukan besaran upah yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak pekerja.

Aspirasi tersebut disampaikan dalam pertemuan dengan Gubernur Koster di Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Rabu (21/10/2026).

Koordinator Aksi, Excel, bersama Sekretaris Federasi Serikat Pekerja Mandiri Regional Bali, Ida I Dewa Made Rai Budi Darsana, berharap penetapan UMP 2027 mempertimbangkan kebutuhan hidup layak (KHL) masyarakat Bali.

Mereka mengusulkan kenaikan UMP menjadi Rp5,2 juta dari besaran saat ini yang disebut berada di kisaran Rp3,2 juta. Usulan tersebut didasarkan pada penilaian adanya kesenjangan sekitar Rp2 juta antara upah minimum dan kebutuhan hidup layak.

Perwakilan pekerja juga meminta pemerintah mempertimbangkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, serta perkembangan regulasi ketenagakerjaan terbaru.

BACA :  Siapkan PBB-P2 2027, Pemkot Denpasar Kaji Pembaruan NJOP

Sejumlah pertimbangan yang disampaikan meliputi pertumbuhan ekonomi Bali yang disebut mendekati 6 persen, realisasi investasi yang dinilai cukup tinggi, serta biaya hidup di Bali sebagai daerah tujuan pariwisata internasional.

Mereka juga menyoroti kontribusi tenaga kerja dalam mendukung kegiatan ekonomi sekaligus menjaga adat istiadat, tradisi, seni, budaya, dan kearifan lokal Bali.

Menanggapi aspirasi tersebut, Gubernur Bali, Wayan Koster menyatakan sependapat dengan harapan pekerja untuk memperoleh penghasilan yang lebih layak. Namun, ia menegaskan bahwa penetapan upah minimum harus tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia mengatakan telah menugaskan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Bali untuk mengkaji besaran UMP Bali tahun 2027.

“Pembahasan dilakukan melalui Dewan Pengupahan Provinsi Bali dengan mempertimbangkan aspirasi serikat pekerja dan kondisi dunia usaha. Pemerintah perlu menemukan keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan usaha agar kebijakan pengupahan dapat memberikan manfaat bagi semua pihak,” ungkapnya.

Usai menerima perwakilan peserta aksi di kantor gubernur, Pihaknya menemui langsung peserta Aksi Kamisan yang berkumpul di depan Kantor Gubernur Bali, kawasan Lapangan Puputan Margarana, Denpasar.

BACA :  Nyonya Mas Parwata Hadiri Penguatan Tata Kelola PKK, Posyandu dan Dekranas di Bali

Dalam pertemuan tersebut, ia kembali mendengarkan aspirasi sekaligus menjelaskan perkembangan pengkajian UMP 2027.

Gubernur Koster menyampaikan bahwa berdasarkan simulasi penghitungan menggunakan formula pengupahan yang berlaku, kenaikan UMP Bali 2027 diperkirakan sekitar Rp200.000 sehingga besarannya berada di kisaran Rp3,4 juta. Namun, hasil simulasi tersebut masih perlu dikaji lebih lanjut karena dinilai masih terdapat kesenjangan dengan kebutuhan hidup layak.

Saat ini, BRIDA Provinsi Bali tengah melakukan kajian menggunakan formula penghitungan upah minimum dengan koefisien alfa sebesar 0,9. Hasil kajian tersebut diharapkan memberikan gambaran lebih komprehensif mengenai kemungkinan penyesuaian upah minimum sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam dialog tersebut, turut mengemuka angka Rp4,5 juta sebagai alternatif di antara hasil simulasi sekitar Rp3,4 juta dan usulan pekerja sebesar Rp5,2 juta. Koster menyampaikan bahwa berbagai usulan tersebut akan menjadi bahan pertimbangan dalam proses kajian.

Meski demikian, hingga pertemuan berlangsung, belum ada keputusan final mengenai besaran UMP Bali tahun 2027. Penetapannya masih harus melalui mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

BACA :  Kasus Penipuan Online Kerja di LN Diungkap Siber Polda Bali, Dua Pelaku Diringkus

Selain UMP provinsi, pemerintah juga mengkaji penetapan upah minimum kabupaten/kota serta upah minimum sektoral, termasuk sektor pariwisata. Seluruh aspek tersebut akan dibahas dengan mempertimbangkan kebutuhan pekerja, perkembangan perekonomian Bali, dan kemampuan dunia usaha.

Koster memastikan seluruh aspirasi peserta aksi akan menjadi bahan pertimbangan dalam penentuan kebijakan pengupahan tahun 2027.

“Pemerintah berupaya mendorong peningkatan kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga keberlangsungan perekonomian Bali sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,”ungkapnya.

Penulis: Gde Candra
Editor: Oka Suryawan 

Follow Balipuspanews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular