BULELENG, balipuspanews.com – Warga Negara Asing (WNA) berinisial DMDG,56, asal Belanda nekat menyalahgunakan izin tinggal yang dipegangnya untuk melakukan hal diluar ketentuan yang telah diatur dalam izinnya selama berada di wilayah Indonesia khususnya di Karangasem.
Berdasarkan hal itu, akhirnya Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja mengambil tindakan untuk melakukan mendeportasi terhadap WNA tersebut, pada Minggu (23/1/2022) sekitar pukul 00.25 WITA.
Kronologi pendeportasian DMDG ke negara asalnya berawal dari adanya pengawasan dilakukan oleh Tim Inteldakim Imigrasi Singaraja terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing (WNA) di wilayah Desa Bunutan, Kecamatan Abang, Kangasem. Sebab dari keterangan warga setempat, terdapat orang asing tinggal di wilayah tersebut.
Berbekal informasi itu petugas langsung melakukan wawancara terhadap DMDG serta memeriksa izin tinggal yang dimiliki WNA tersebut. Akhirnya terungkap jika DMDG menjalankan usaha berbasis digital yakni menawarkan jasa pembuatan website, bahkan beberapa website telah dikerjakan di tempatnya tinggal sekarang.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Nanang Mustofa menyampaikam selama ini DMDG adalah pemegang ITAS Lansia yang berlaku sampai 23 Desember 2022. Dalam izin tersebut DMDG tidak diperbolehkan melakukan pekerjaan ataupun menjalankan bisnis/usaha.
“Dalam izin sudah jelas tidak boleh, akan tetapi usai diperiksa malah melanggar ketentuan izin,” terangnya saat dikonfirmasi Minggu (23/1/2022).
Dirinya bahkan menambahkam bahwa tindakan deportasi ini dilakukan, lantaran terbukti melanggar Pasal 75 ayat 1 UU RI No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Hingga saat ini upaya pengawasan terhadap keberadaan orang asing pun terus dilakukan di wilayah kerja Imigrasi Singaraja yakni Buleleng, Jembrana dan Karangasem, yang melibatkan instansi terkait maupun masyarakat.
Sehingga pihaknya berharap agar seluruh WNA yang berada di Indonesia khususnya di wilayah kerja Imigrasi Singaraja agar bisa mentaati peraturan yang berlaku.
“Diharapkan dengan ada tindakan administratif keimigrasian ini bisa dijadikan bentuk nyata penegakan hukum keimigrasian di wilayah kerja Imigrasi Singaraja,” tutupnya.
Penulis : Nyoman Darma
Editor : Oka Suryawan