Jumat, April 26, 2024
BerandaBulelengHappy Ending, Upah Tenaga Kontrak KDH Bros Sesuai KHL

Happy Ending, Upah Tenaga Kontrak KDH Bros Sesuai KHL

Singaraja, balipuspanews.com — Kekisruhan terkait pengupahan antara pegawai kontrak dengan Manajemen RS KDH Bros akhirnya happy ending. Pihak manajemen sepakat memenuhi tuntuan pengupahan pegawai kontrak sesuai standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Buleleng dengan nominal Rp 1.7 juta per bulannya.

Sejumlah pegawai yang hadir dalam mediasi menyambut gembira atas keputusan tersebut. Mereka berharap keputusan pengupahan sesuai KHL  ini segera diterapkan pihak manajemen.

Mediasi lanjutan dilakukan antara pegawai kontrak dengan pihak manajemen disaksikan Sekertaris Dinas Tenaga Kerja, Dewa Putu Susrama pada Rabu (25/7) pagi.

Dari pihak manajemen dihadiri langsung oleh Owner PT Indo Alkes Nengah Rukun selaku pemilik KDH Bross dan Manajer Representatif  KDH Bros dr. Gede Harsa Wardana.

“Dari pihak manajemen menyepkati tuntutan kami sesuai KHL sebesar Rp 1,7 juta. Kapan dimulainya kami belum tahu. Nanti seluruh karyawan akan dikumpulkan di aula KDH Bros. Intinya kami senang dan bersyukur atas kenaikan ini,” kata Nyoman Budiarsa, perawat di RS KDH bros saat ditemui seuai mediasi.

BACA :  Tiang dan Kabel Fiber Dipasang Tanpa Izin, Masyarakat Desa Tembok dan Penuktukan Resah

Sementara, Manajer Representatif KDH Bros dr. Gede Harsa Wardana menegaskan, jika persoalan sudah clear.

Nah, keputusan pengupahan sesuai KHL tersebut diambil setelah owner mengadakan rapat dengan pihak pemegang saham KDH Bros pasca dilakukan mediasi perdana pada Kamis (19/7) lalu.

“Kami mengusahakan sesegera mungkin. Karena kan sudah mepet sekali waktunya. Paling tidak bulan depan mulai. Kami perlu waktu sekitar seminggu untuk mengurusnya, “ujar dr. Harsa.

Menurutnya, pengupahan dengan nominal Rp 1,7 juta sebulan tersebut merupakan batas minimal. Nilai tersebut bukanlah dipukul rata. Dengan catatan nilai tersebut dibayar sesuai hari kerja dalam sebulan yang berlaku normal.

Meski ada kenaikan pengupahan, dari sisi manajemen tidak serta merta mengajukan tuntutan baru terhadap para karyawan.

“Secara khusus (permintaan) tidak. Umumnya bahwa sebagai keluarga besar tentu kewajiban karyawan harus mempunyai tujuan yang sama dengan manajemen dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat,” terangnya.

Keputusan inipun disambut baik oleh Sekertaris Disnakertrans Buleleng Dewa Putu Susrama.  Menurutnya, pak hasil mediasi sudah sesuai harapan dari pihak karyawan.

BACA :  Hingga Akhir April 2024, Korban DBD di Karangasem Tercatat 240 Kasus

Susrama berpesan dibalik kenaikan pengupahan sesuai KHL, para karyawan diminta bekerja semaksimal mungkin sehingga perusahaan bisa mendapatkan income yang lebih baik. Apalagi, pengupahan Rp 1,7 juta sudah dinilai layak karena sudah sesuai dengan KHL.

RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -
TS Poll - Loading poll ...

Most Popular