BANGLI, balipuspanews.com – Pemerintah Pusat resmi menetapkan harga minyak goreng Rp 14 ribu perliter di pasar tradisional maupun pasar modern mulai Rabu (26/1/2022).
Kendati kebijakan tersebut telah dikeluarkan, harga minyak goreng di pasar-pasar tradisional seperti yang ada di Kabupaten Bangli masih belum seragam/mengikuti.
Kasi Ketersediaan dan Penyaluran Disperindag Bangli Dewa Ketut Kantor, seijin Kadis Perindag Bangli I Wayan Gunawan, saat dikonfirmasi membenarkan terkait harga minyak goreng di pasar tradisional yang belum seragam.
“Harga minyak goreng di pasar tradisional sampai hari ini masih tetap harga lama, yakni Rp 18 ribu sampai dengan Rp 20 ribu perliternya,” ungkap Dewa Ketut Kantor, Rabu (26/1/2022) sore.
Disampaikannya, dalam hal ini pihaknya tidak punya kewenangan lebih untuk menindaklanjuti terkait harga minyak yang belum sesuai. Karena seutuhnya merupakan kewenangan pusat.
“Ini merupakan kebijakan pusat terkait dengan subsidi. Kami hanya bisa mengawal dan nantinya kami akan laporkan ke Disperindag Provinsi,” jelasnya.
Menurut Dewa Ketut Kantor, inilah yang merupakan tugas dari Disperindag, dengan trus berkoordinasi dengan Pemprov. Lalu hasil laporan akan diteruskan ke Pemerintah Pusat.
Dia juga menyampaikan, berdasarkan informasi yang didapat, Kementerian Perdagangan melalui Dirjen Perdagangan Dalam Negeri menyampaikan, akan segera dilakukan penyesuaian secara bertahap khususnya di pasar rakyat dan tradisional.
“Jadi untuk mensuplai, artinya barang-barang khususnya minyak goreng yang masih dipasaran akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan distributor yang menyuplai barang ke pasar rakyat,” sebutnya.
Di sisi lain, Dewa Ketut Kantor menyampaikan, harga minyak goreng di toko-toko modern sudah mulai mengikuti harga yang ditentukan pusat.
“Sementara diritel modern yang berjejaring, seperti Alfamart dan Indomaret sudah mengikuti kebijakan satu harga dari Pemerintah Pusat dengan harga Rp 14 ribu perliter,” ujarnya.
Penulis : Komang Riski
Editor : Oka Suryawan