
DENPASAR, balipuspanews.com – Pada hari ini, Senin (5/10/2020), sebanyak 28 orang terjaring operasi penertiban dan penegakan hukum protokol kesehatan yang digelar Tim Gabungan Yustisi Denpasar.
Kali ini kegiatan operasi digelar di dua lokasi yakni Desa Peguyangan Kaja, Kecamatan Denpasar Utara dan Kawasan Pasar Anggabaya, Kelurahan Penatih, Kecamatan Denpasar Timur.
Demikian yang disampaikan Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga, saat dikonfirmasi, pada Senin (5/10/2020) siang.
Lebih lanjut ia mengatakan, dari 28 orang tersebut didenda di tempat sebanyak 15 orang dan 13 orang diberikan pembinaan karena menggunakan masker tidak sesuai.
Banyaknya yang terjaring dalam kegiatan ini membuktikan bahwa masih ada masyarakat yang tidak taat pada protokol kesehatan dalam antisipasi penularan Covid-19.
“Untuk memberikan efek jera diberi sanksi Rp. 100 ribu, diharapkan masyarakat bisa lebih disiplin lagi dalam menerapkan protokol kesehatan,” jelas Sayoga.
Kegiatan ini, Sayoga mengakui, akan terus dilakukan secara berkelanjutan.
Dengan adanya sidak masker secara berkelanjutan di Kota Denpasar, Sayoga berharap agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan.
Dengan demikian pandemi penularan Covid-19 bisa ditekan dan diputus mata rantainya.
Penulis : Ni Kadek Rika Riyanti
Editor : Oka Suryawan