GIANYAR, balipuspanews.com – Kabupaten Gianyar nihil pelanggaran di hari pertama pemberlakuan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali nomor 46 tahun 2020 dimana salah satu pointnya penerapan denda Rp. 100 ribu bagi warga yang tidak pakai masker.
Hal ini dikatakan oleh Kasatpol PP Kabupaten Gianyar, I Made Watha. Dikatakan oleh pria asal Kecamatan Sukawati Gianyar ini bahwa pihaknya sesuai dengan Pergub nomor 46 tahun 2020 sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
“Kita bersama jajaran dari unsur TNI-Polri sudah melakukan sosialisasi terkait Pergub ini, hari ini (Senin, 7/9/2020) sudah mulai berlaku,” ujarnya.
Dikatakan oleh Watha, bahwa pihaknya sudah menurunkan anggota yang tergabung atas jajaran TNI-Polri ketempat dengan potensi keramaian yang cukup banyak seperti di areal pasar.
“Kita fokuskan di pasar-pasar tradisional, astungkara masyarakat sudah tertib memakai masker. Mereka sudah mulai sadar,” katanya.
Dalam pemantauan yang dilakukan oleh petugas, hari ini nihil dilakukan tindakan pendendaan.
“Karena kita gencar sosialisasi, untuk Pergub maupun Perbub tidak ada masyarakat yang tidak memakai masker atau nihil,” ungkapnya.
PENULIS : Ketut Catur
EDITOR : Oka Suryawan