Harmonisasi Aturan Sempadan Sungai, Menteri ATR/BPN dan Wamen PU Gelar Rakor Lintas Kementerian

- Advertisement -
- Advertisement -

JAKARTA, balipuspanews.com– Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mendorong harmonisasi aturan kawasan sempadan sungai bersama Wakil Menteri Pekerjaan Umum (PU), Diana Kusumastuti.

Langkah ini bertujuan menyatukan acuan penataan ruang dan pengelolaan sumber daya air antar instansi, sehingga penanganan banjir dan penertiban bangunan di sempadan sungai dapat berjalan lebih efektif. Rakor berlangsung di Kementerian PU, Jakarta, Rabu (29/10/2025).

“Diharapkan dengan adanya rapat dengan Kementerian PU ini, pertama, kita melakukan harmonisasi peraturan. Peraturannya harus seragam. Satu peraturan tentang sempadan sungai yang disusun bersama, baik menjadi acuan teman-teman di Kementerian PU cq. Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, maupun menjadi acuan teman-teman di ATR/BPN,” ujar Menteri Nusron.

Rakor lintas kementerian ini digelar karena banyaknya bangunan, khususnya di kawasan Jabodetabek-Punjur, yang berdiri di atas sempadan sungai, waduk, dan danau.

“Ada dua latar belakang kenapa pertemuan ini dilaksanakan. Pertama, banyaknya bangunan di atas sempadan sungai, waduk, danau, situ, dan sumber air lainnya yang dampaknya terjadi banjir. Kedua, banyak petugas ATR/BPN yang kemudian terkena masalah hukum akibat menyertipikatkan tanah di atas sempadan itu,” jelas Menteri Nusron kepada awak media usai Rakor.

BACA :  Validasi 1459 Pemilih TMS, KPU Badung Temukan 44 Pemilih MD Masih Tercatat sebagai Anggota Parpol

Menteri Nusron menegaskan bahwa sempadan sungai termasuk kategori “common right” atau hak bersama, yang tidak boleh dimiliki individu maupun diterbitkan sertipikat hak milik. Status kawasan ini harus tetap di bawah penguasaan negara agar fungsi lindungnya terhadap ekosistem dan tata air tetap terjaga.

“Jadi di sempadan tidak boleh ada orang yang menyertipikatkan,” tegasnya.

Sebagai tindak lanjut harmonisasi aturan, Kementerian ATR/BPN menargetkan melakukan audit tata ruang, audit sertipikat, dan audit bangunan di sepanjang sempadan sungai kawasan Jabodetabek-Punjur sebelum Januari 2026. Langkah ini merupakan bagian dari mitigasi banjir dan pemulihan fungsi kawasan sempadan sungai.

Wakil Menteri PU, Diana Kusumastuti, juga mendukung harmonisasi peraturan antar instansi.

“Saya setuju dengan harmonisasi peraturan supaya teman-teman di daerah tidak salah melaksanakannya di lapangan, meminimalisir multitafsir,” ucapnya.

Rakor ini dihadiri oleh sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN, serta perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Lingkungan Hidup, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Penulis: Kadek Adnyana

Editor: Oka Suryawan

BACA :  Kapal Virgo Transport 8 Tenggelam, Ketua DPR Ingatkan Prioritas Pencarian dan Penyelamatan Korban
Follow Balipuspanews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular