BULELENG, balipuspanews.com – Hasil visum terhadap perempuan disabilitas berinisial LB,21, asal Kecamatan Sawan, Buleleng yang diduga jadi korban kasus persetubuhan akhirnya keluar. Menindaklanjuti hal itu, Unit PPA Satreskrim Polres Buleleng telah meminta keterangan empat orang saksi yang diduga mengetahui kejadian tidak senonoh itu.
Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya menyampaikan, jika saat ini kasus dugaan persetubuhan yang telah menimpa LB masih terus dilakukan penyelidikan. Polisi kini telah mengantongi hasil visum terhadap korban.
Dari hasil visum yang dilakukan RSUD Buleleng, korban mengalami luka sobek pada selaput dara. Sehingga dengan hasil itu kuat dugaan sempat ada benda tumpul pernah masuk pada vagina korban.
Kendati hasil visum sudah diterima, akan tetapi polisi tetap menunggu hasil test psikis untuk bisa memastikan apakah korban adalah perempuan berkebutuhan khusus atau bukan. Kedepan jika semuanya telah dinyatakan lengkap, maka terhadap kasus itu Unit PPA Satreskrim Polres Buleleng akan melakukan gelar perkara.
“Kita masih menunggu hasil pemeriksaan secara psikis, kalau itu sudah baru akan dilanjutkan ke gelar perkara,” ungkapnya saat dikonfirmasi Selasa (25/1/2022).
Tak hanya itu, sekali lagi pihaknya menegaskan masih menunggu semua berkas lengkap agar proses gelar perkara dilakukan untuk bisa menentukan langkah selanjutnya untuk proses penyidikan.
“Nanti gelar perkara akan menentukan apakah penyelidikan ini nanti bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan termasuk penetapan tersangka,” tandasnya.
Berita sebelumnya dugaan persetubuhan terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas berinisial LB,21, yang tinggal di Kecamatan Sawan diduga dilakukan oleh seorang pria masih satu desa dengan korban. Mengetahui hal itu orangtua korban ini akhirnya melaporkan dugaan tersebut ke Satreskrim Polres Buleleng.
Penulis : Nyoman Darma
Editor : Oka Suryawan