BULELENG, balipuspanews.com – Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi dan Penanganan Benturan kepentingan diberikan kepada sejumlah Pejabat lingkup Sekretariat Daerah (Setda) Buleleng, pada Kamis (10/2/2022) bertempat di Ruang Rapat Unit IV, Kantor Bupati Buleleng.
Sosialisasi itu dilakukan sebagai upaya untuk menghindari atau mencegah adanya gratifikasi dan benturan kepentingan, mengingat posisi-posisi yang saat ini diemban oleh para pejabat struktural maupun fungsional sangat rentan terhadap hal itu.
Inspektur Pembantu (Irban) Wilayah I Inspektorat Daerah Buleleng Gede Ngurah Omar Dani dalam paparannya menjelaskan bahwa gratifikasi dan benturan kepentingan merupakan satu keterkaitan, termasuk suap dan pemerasan. Gratifikasi dilarang karena merupakan penyuapan yang dianggap terselubung sesuai dengan aturan perundang-undangan.
Dasar hukum yang melandasi hal itu dilarang yakni Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Kemudian, dijabarkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 4 tahun 2017 tentang pengendalian gratifikasi di lingkup Pemkab Buleleng dan Surat Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 700/10/SETDA/2020 Tentang Unit Pengendalian Gratifikasi Dan Sekretariat Unit Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng.
“Gratifikasi ini merupakan pemberian dalam arti luas meliputi uang atau setara uang, barang, diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, pengobatan cuma-cuma, perjalanan wisata, fasilitas penginapan, tiket perjalanan dan fasilitas lainnya,” paparnya.
Menyikapi hal itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng, Gede Suyasa pun mengajak para pejabat baik struktural maupun fungsional di lingkup Setda untuk terus mempelajari regulasi yang ada. Mengingat regulasi juga sifatnya dinamis mengikuti waktu dan perubahan zaman.
Bahkan, Kata Suyasa posisi-posisi yang diemban oleh para pejabat struktural maupun fungsional ini rentan terhadap gratifikasi dan benturan kepentingan. Oleh karena itu, kepada para pejabat tersebut diingatkan untuk terus mempelajari regulasi yang ada. Selain itu, integritas dari seorang pejabat atau Aparatur Sipil Negara (ASN) harus tetap dijaga.
“Sehingga bisa mengendalikan peluang terjadinya gratifikasi dan benturan kepentingan,” jelasnya.
Disamping itu, pengendalian juga bisa dilakukan dengan mengetahui batas-batas wilayah kerja atau tugas pejabat yang bersangkutan. Pengendalian dan pencegahan gratifikasi menjadi penting dilakukan bagi setiap pejabat.
Tidak hanya di lingkup Setda saja. Melainkan, di seluruh SKPD yang ada. Termasuk mengurangi dan menghindari adanya benturan kepentingan di saat bertugas ataupun menjalankan fungsi yang dimiliki.
“Dengan begitu, hasil kerjanya akan memberi prospek yuang baik buat pembangunan dan pemerintahan. Kontribusi besarnya ada disitu,” tutupnya.
Penulis : Nyoman Darma
Editor : Oka Suryawan