BULELENG, balipuspanews.com – Satlantas Polres Buleleng mencatat angka kecelakaan lalulintas di Kabupaten Buleleng hingga pertengahan Desember 2023 menyentuh angka 656 dengan korban meninggal dunia sebanyak 97 orang dan luka ringan sentuh angka 1007 orang.
Menyikapi besarnya angka tersebut Satlantas Polres Buleleng terus memasifkan sosialisasi keselamatan berkendara serta melaksanakan kegiatan patroli ke titik-titik rawan terjadi kecelakaan lalulintas di Kabupaten Buleleng.
Kasatlantas Polres Buleleng AKP Bachtiar Arifin mengatakan jika melihat data selama tiga tahun terakhir angka kecelakaan terus mengalami peningkatan sekaligus korban meninggal dunianya. Hasilnya di tahun 2023 menjadi yang tertinggi dibandingkan pada tahun 2021 kasusnya sebanyak 291 kasus dengan korban meninggal dunia sebanyak 62 orang, lalu tahun 2022 kasus sebanyak 438 kasus dengan korban meninggal 79 orang.
“Kasus lakalantas untuk tahun ini terhitung cukup banyak, satu dikarenakan wilayah yang cukup luas dan jumlah masyarakat terbanyak di Bali. Kami terus berupaya supaya masyarakat lebih tertib berlalulintas apalagi banyak pelanggaran atau kecelakaan itu terjadi disebabkan out of control atau laka tunggal,” ungkapnya, Rabu (20/12/2023).
Pihaknya pun menerangkan kecelakaan lalulintas tunggal atau out of control sering terjadi di sejumlah titik seperti di Jalur Desa Tigawasa menuju Singaraja, Jalur Denpasar menuju Singaraja, dan di Jalur utama yakni Jalur Singaraja Gilimanuk. Oleh sebab itu, pihaknya terus menggencarkan patroli dan pengaturan lalulintas diseputaran jalur yang masuk kategori rawan terjadinya kecelakaan lalulintas.
“Sebagai upaya antisipasi penambahan kasus, kami terus melaksanakan edukasi kepada pengendara sepeda motor supaya lebih sadar dengan aturan sekaligus bisa lebih memperhatikan keselamatan saat berkendara. Bahkan himbauan berkendara yang baik dan benar selalu kami sosialisasi secara langsung maupun lewat media sosial yang kami punya,” imbuhnya.
Selain upaya-upaya edukasi, berdasarkan atensi Kapolda Bali pihaknya melaksanakan program penindakan terhadap penggunaan knalpot brong secara masif. Adapun tujuan penindakan dilaksanakan sebagai upaya antisipasi dalam pelaksanaan Natal dan tahun baru sekaligus dalam pelaksanaan kampanye agar tidak diwarnai dengan suara knalpot brong yang cukup mengganggu kenyamanan masyarakat.
Penulis : Nyoman Darma
Editor : Oka Suryawan



