Hormati Perda 7 Tahun 2019, Komisi III Badung Desak Perum Air Minum Pindah Kantor

Rapat kerja bersama Kepala Bagian Ekonomi, Kepala Bagian Hukum, Direksi dan Dewan Pengawas Perumda Air Minum Tirta Mangutama pada Kamis, (18/11) di Ruang Rapat Gosana II Sekretariat DPRD Badung
Rapat kerja bersama Kepala Bagian Ekonomi, Kepala Bagian Hukum, Direksi dan Dewan Pengawas Perumda Air Minum Tirta Mangutama pada Kamis, (18/11) di Ruang Rapat Gosana II Sekretariat DPRD Badung

BADUNG, balipuspanews.com – Komisi III DPRD Badung menggelar rapat kerja bersama Kepala Bagian Ekonomi, Kepala Bagian Hukum, Direksi dan Dewan Pengawas Perumda Air Minum Tirta Mangutama, pada Kamis (18/11/2021) di Ruang Rapat Gosana II Sekretariat DPRD Badung.

Di dalam rapat, Dewan mendorong Perumda tersebut untuk segera pindah kantor ke sekitar Mangupura yang mengikuti Perda 7 Tahun 2019 terutama Pasal 5 ayat 3 bahwa Perumda Air Minum Tirta Mangutama Badung berkedudukan atau berkantor di wilayah Mangupura.

Ketua Komisi III DPRD Badung Putu Alit Yandinata menyebutkan, sesuai Perda 7 tahun 2019 pasal 5 ayat 3 Perumda berkedudukan di wilayah Mangupura.

“Karena itu, Perumda harus tunduk pada perda dan mau tidak mau, suka dan tidak suka harus segera pindah ke wilayah Mangupura,” tegas politisi PDIP ini.

Maka dari itu, Alit minta direksi mulai merancang mulai dari detail engenering desain (DED) serta perencanaan gedung saat ini yang ada di wilayah Kota Denpasar.

“Kalau bisa cari lahan di sekitar puspem dan lakukan sebelum tahun 2024,” desaknya.

Hal sama dikemukakan anggota Komisi III Nyoman Satria. Agar tak melanggar perda, wajib hukumnya direksi dan dewas segera pindah dari Kota Denpasar ke Mangupura. Satria menambahkan, sesuai dengan regulasi, ada 9 Desa dan Kelurahan yang masuk wilayah Mangupura.

“Kantor Perumda Air minum Tirta Mangutama harus ada di wilayah tersebut,” ia menegaskan kembali.

Pada kesempatan itu, baik Alit Yandinata maupun Nyoman Satria mempertanyakan langkah-langkah apa yang sudah dilakukan Perumda terkait hal ini, termasuk soal rencana pembiayaannya.

“Apakah sudah punya perencanaan termasuk bagaimana menyangkut pembiayaannya,” tanyanya.

Menjawab hal ini, Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Mangutana Badung Wayan Suyasa menyatakan kesiapannya untuk segera mengikuti Perda 7 tahun 2019. Namun sebelumnya, dia menegaskan, rencana pembangunan kantor di sebelah RSUD Mangusada dipastikan batal.

“Hal ini karena tanah tersebut ada di wilayah jalur hijau. Selain itu, bentuk tanah juga memanjang sehingga kurang cocok untuk kantor,” tegasnya.

Karena itu, pihak Perumda masih sedang menjajaki kemungkinan pembangunan kantor di wilayah Mangupura termasuk di wilayah Puspem Badung. Saat ini, pihaknya sudah melakukan apraisal atau taksiran nilai terhadap aset tanah dan kantor yang ada di wilayah Kota Denpasar.

“Hasil apraisal sekitar Rp 40 miliar dari luas tanah sekitar 28 are,” ujarnya.

Selanjutnya Suyasa mengatakan hasil dari penjualan tersebut akan dikembalikan sepenuhnya untuk pembangunan kantor di wilayah Mangupura.

“Jika hasil apraisal sudah keluar, tentu kami akan berkoordinasi kembali dengan DPRD Badung maupun Bupati selaku owner,” ungkapnya.

Penulis : Ayu Diah

Editor : Oka Suryawan