Hukuman Berat Menanti Pasangan Kumpul Kebo Ini Pasca Penganiayaan Balita

DENPASAR, balipuspanews.com – Hukuman berat memang layak diberikan kepada pasangan kumpul kebo berinisial YP,39, dan DN,33.

Sebab, keduanya tidak menunjukkan rasa penyesalan dan mengaku kompak membuang balita N,5, di pinggir Jalan Bedugul, Sidakarya, Denpasar Selatan, pada Selasa (19/7/2022).

Penyiksaan yang dilakukan YP yang merupakan pacar DN sekaligus ibu kandung N, dalam keadaan sadar. Terlebih penyiksaan yang dilakukan YP sekedar melampiaskan emosi. Parahnya, aksi kejam pria asal Kupang Tengah, NTT itu dilakukan berulang kali hingga sekujur tubuh N babak belur.

“Dari hasil pemeriksaan tim medis, sekujur tubuh N luka-luka dan itu akibat kekerasan yang dilakukan tersangka YP,” ungkap Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas, pada Jumat (22/7/2022).

Kombes Bambang menjelaskan, N mengalami luka lebam di kedua pipinya akibat tamparan, rambut belakang lepas akibat dijambak, payudara luka gigitan dan selangkangan biru lebam.

Begitu pula patah tulang paha kanan akibat diseret dan dilipat ke belakang kepala.

“Korban juga mengalami trauma karena disekap dan ditenggelamkan ke ember,” terangnya.

Perwira melati tiga dipundak itu menerangkan, penyidik mengenakan tersangka YP dalam tindak pidana kekerasan terhadap anak dan atau penelantaran anak sesuai sesuai Pasal 76C Jo pasal 80 dan Pasal 76B Jo Pasal 77B UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. YP terancam 10 tahun penjara.

Pasal yang sama juga dikenakan terhadap tersangka DN.

“Jadi kalau ibunya yakni DN dijerat pasal yang sama karena membiarkan peristiwa penganiayaan yang dialami anaknya,” tegasnya.

Sementara tersangka YP mengaku menganiaya korban karena emosi tidak mau tidur. Tragisnya pria gondrong itu mengaku sudah 3 kali melipat kaki N ke belakang kepala. Tapi pengakuannya kaki N tidak ada patah.

“Sudah tiga kali, tapi tak pernah patah hanya yang terakhir,” ujarnya.

Ditanya alasannya menelantarkan N di Jalan Bedugul, Desa Sidakarya, Denpasar Selatan, YP membenarkannya. Menurutnya, memang awalnya hendak mencari tukang urut karena mengetahui kaki N patah usai dianiaya.

Tapi karena massage tutup, N ditinggalkan disana.

“Saya bawa ke tempat massage pukul 1 malam. Karena tutup saya tinggalkan dia di sana,” katanya.

Beda yang disampaikan tersangka DN. Perempuan asal Banyuwangi, Jawa Timur itu berdalih tidak bisa berbuat apa-apa apalagi saat N disiksa oleh pacarnya. Dia mengaku diancam.

Apalagi kalau dilarang, YP makin menjadi-jadi menyakiti N.

“Saya diancam. Apalagi kalau dilarang dia akan lebih menyakiti N,” katanya sambil melirik YP yang berdiri di sampingnya.

Didesak mengapa membiarkan YP menelantarkan N di depan massage Jalan Bedugul ? DN mengatakan maunya membawa N untuk dipijat.

“Dia (YP) mengatakan pada saya jika N akan dibawa ke massage dan diinapkan di sana, besok paginya akan dijemput,” dalih DN.

Penulis : Kontributor Denpasar 

Editor : Oka SuryawanÂ