
SEMARAPURA, balipuspanews.com – Sebanyak 67 napi (narapidana) di Rutan Kelas II B Klungkung mendapat remisi hari Kemerdekaan RI. Napi yang terdiri dari 63 laki-laki dan 4 perempuan mendapatkan pengurangan masa hukuman (Remisi) yang diserahkan langsung oleh Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta, Rabu (17/8/2022).
Kegiatan yang digelar di lapangan Rutan Klas II B Klungkung tersebut turut pula dihadiri Dandim 1610/Klungkung Letkol Inf Suhendar Suryaningrat, SH. M.Si dan Kapolres Klungkung AKBP Nengah Sadiarta,SIK serta Forkompinda lainnya.
Dalam sambutan Menteri Hukum dan HAM RI yang dibacakan oleh Bupati Klungkung, Nyoman Suwirta menyatakan rasa syukur hari ini tepat 77 tahun untuk bangsa Indonesia menikmati Kemerdekaan.
“Di hari Kemerdekaan ini pemerintah kembali memberikan remisi bagi para narapidana. Remisi hanya diberikan kepada yang berperilaku baik, yang intinya untuk mempercepat Napi keluar dari rutan. Kedepan akan dilaksanakan pemberian remisi melaui aplikasi regisional,” terangnya.
Terkait remisi yang diberikan pada Napi, Dandim Klungkung Letkol Inf Suhendar Suryaningrat menyampaikan, pemberian remisi ini sebagai bukti bahwa Negara hadir untuk memberikan penghargaan bagi narapidana.
“Besar harapannya, remisi ini akan menjadi penyemangat dan motivasi bagi warga binaan untuk berkelakuan baik, perbaikan diri dan mental untuk menjadi pribadi yang semakin baik,” pungkasnya.
Penulis: Roni
Editor: Budiarta