Sabtu, April 20, 2024
BerandaDenpasarIbu Pembunuh Bayi Kembar Bukan Mahasiswi tapi Karyawan Toko

Ibu Pembunuh Bayi Kembar Bukan Mahasiswi tapi Karyawan Toko

Denpasar, balipuspanews. com -Tersangka Daftriana Wulandari alias Lany (20),  Ibu pembunuh bayi kembar itu ternyata karyawan toko bukan mahasiswi.

Tersangka sendiri adalah  karyawan di toko bahan bangunan, bukan seorang mahasiswi seperti informasi yang beredar selama ini.

Sementara yang berstatus mahasiswa adalah pacar tersangka yakni Fenan, mahasiswa semester 3 disalah satu perguruan swasta di Denpasar.

Tersangka Daftriana Wulandari alias Lany (20) sudah hamil dari anak biologis mantan pacarnya Jeje. Bahkan, pria asal Manggarai Nusa Tenggara Timur (NTT) ini tidak mengetahui pacarnya nekad membunuh bayinya sendiri di kamar mandi rumah kos di Jalan Ratna Gang Werkudara nomor 6 denpasar Timur.

Menurut Kapolresta Denpasar Kombespol Hadi Purnomo, berdasarkan pengakuan tersangka Lany, bayi kembar yang lahir dan kemudian dibunuh dengan kejam itu adalah anak biologis mantan pacarnya, Jeje.

Namun setelah mengetahui pacarnya hamil, Jeje menghilang. Kemudian bibi Lany mengenalkan Fenan kepadanya dan mereka pun pacaran sejak Mei 2018 lalu.

“Jadi mereka ini baru sebulan pacaran. Tapi bibi tersangka dan Fenan tidak mengetahui jika tersangka hamil,” imbuhnya.

BACA :  Serahkan Hibah Rp 109 Miliar kepada Warga Karangasem, Giri Prasta Sebut Wujud Konkret Kolaborasi Pemkab Badung

Dikatakan Kombes Hadi, tersangka menggugurkan kandungannya lantaran malu punya anak sebelum menikah. Saat ini polisi masih mendalami keterangan tersangka.

“Pengakuannya masih berubah-ubah. Kondisi tersangka labil, kemungkinan akan dilakukan pemeriksaan psikiater,” tegasnya.

Perwira melati tiga dipundak itu menjelaskan Fenan saat ini sudah diamankan di Manggarai NTT dan akan dibawa ke Bali, Sabtu (21/7) siang.

“Status Fenan masih saksi, namun belum tahu nantinya, setelah diperiksa penyidik pengakuannya seperti apa,” bebernya.

Sementara Pasal yang akan disangkakan kepada tersangka Lany yakni pasal berlapis, yakni Pasal 341 KUHP, Pasal 78C jo Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No 32 UU Perlindungan Anak ancaman pidana maksimal 20 tahun.

Diberitakan sebelumnya, tersangka Lany diamankan buser Polsek Dentim setelah polisi menyelidiki penemuan jasad bayi kembar yang membusuk di lorong rumah kos di Jalan Ratna Gang Werkudara nomor 6 dentim, Minggu (15/7) sekitar pukul 13.00 Wita.

Bayi membusuk itu terbungkus plastik dan disimpan di dalam ember. Berdasarkan hasil otopsi dari Forensik RSUP Sanglah, kedua orok itu meninggal karena dibekap dan ditikam berulangkali dengan senjata tajam. (pl/bpn/tim)

BACA :  Tinjau Bencana Longsor Toraja, Menko PMK: Pemerintah Segera Relokasi Pemukiman Warga
RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -
TS Poll - Loading poll ...

Most Popular