Jumat, Maret 29, 2024
BerandaNewsHukum & KriminalIbu Rumah Tangga 18 Kali Curi Barang Pengunjung Pasar

Ibu Rumah Tangga 18 Kali Curi Barang Pengunjung Pasar

Semarapura, balipuspanews.com-  Sepandai pandainya tupai melompat pasti pernah jatuh juga. Pepatah yang pas ditunjukan kepada Ni Kadek Winda Sari, 36,  warga  Dusun Kaja Kangin, Desa Tegak, Klungkung yang kerap kali mencuri barang milik pengunjung pasar yang digantung distang motor. Kini, ibu rumah tangga yang sudah empat kali menikah itu harus berurusan dengan pihak berwajib untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Terungkapnya aksi pelaku berawal dari laporan I Ketut Eka Pradana, 20, asal Muncan, Karangasem yang melaporkan kehilangan barang saat ditinggal belanja di pasar Klungkung Jumat ( 8/6) 2018. Eka yang memarkir motornya diblok A kehilangan berbagai bahan upakara seperti jajan bolu, apel, pir, kurma, jeli dan lainnya yang akan dipakai untuk hari raya Kuningan. Bahan upakara itu ditaruh distang motor dengan dibungkus kresek. Korban kaget, begitu balik barangnya tidak ada ditempat.

Kesel atas kejadian tersebut, pelaku melaporkan hal itu kepada petugas keamanan pasar yang bernama Wayan Pageh. Selanjutnya lewat rekaman CCTV terungkap barang korban diambil pelaku. Peristiwa tersebut langsung dilaporkan ke Polsek Klungkung.

BACA :  Pj. Bupati Jendrika Hadiri Rakor Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi 2024

Berbekal rakapan CCTV dan wajah pelaku yang banyak dikenal warga, polisi langsung menangkap pelaku dirumahnya. Mirisnya, saat ditangkap pelaku sedang membuat banten Kuningan. Kepada polisi, pelaku mengaku sudah 18 kali melakukan pencurian yang sama dengan menyasar pengunjung pasar yang meninggalkan barang diatas motor.

Kapolsek Klungkung Kompol Wayan Sarjana seijin Kapolres Klungkung membenarkan adanya kasus pencurian oleh seorang ibu rumah tangga tersebut. Kapolsek menyebutkan, aksi itu murni karena motif ekonomi.

“ Setelah membuka CCTV akhirnya diketahuilah kalau orang yang mencuri barang korban adalah pelaku (Winda Sari),” ujar Kapolsek Klungkung, Kompol Wayan Sarjana.

Pun demikian, pelaku tidak sampai ditahan karena kerugiaan yang diderita korban kurang dari Rp 2,5 juta.

“ Pelaku hanya dikenakan wajib lapor karena kerugiannya hanya Rp 270 ribu,” tegas Kapolsek.

Kapolsek Klungkung Kompol Wayan Sarjana didampingi Kanit Reskrim, AKP Wayan Nesa mengatakan, kalau   pelaku dalam pengakuannya menyatakan  telah melakukan pencurian sebanyak 18 kali di Pasar Seni Semarapura maupun Pasar Galiran. Ulahnya mencuri mulai dijalankan sejak bulan Maret yang lalu. Modusnya sama dengan mengambil barang pengunjung pasar yang ditinggal di sepeda motor. Hanya seorang korban yang melapor sebagai korban kehilangan barang di motornya.

BACA :  Diduga Culik dan Sekap Anak Berusia 8 Tahun, Bule Asal Amerika Ditangkap

“ Kita masih melakukan pengembangan terkait kasus ini untuk mencari korban lainnya,” jelas Kanit Reskrim AKP  Wayan Nesa menyayangkan. (roni/ sur)

 

RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular