BULELENG, balipuspanews.com – Rapat koordinasi digelar oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng melalui Dinas Tenaga Kerja bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Buleleng.
Kegiatan ini dilakukan untuk membentuk Tim Pengawas Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kabupaten Buleleng. Pemaparan pembentukan ini dilakukan melalui Rapat Koordinasi (Rakor) yang diselenggarakan di Hotel Bali Taman, Senin (14/12/2020).
Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng Drs. Gede Suyasa,M.Pd selaku Penanggung Jawab dalam Tim Pengawas menyampaikan bahwa pembentukan Tim Pengawas ini sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Bupati Buleleng Nomor 561/673/HK/2020 tentang Tim Pelaksana Pengawas dan Pengendalian Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Tingkat Kabupaten Buleleng.
Dimana sesuai dengan SK Bupati Buleleng, Tugas Tim Pengawas nantinya akan melakukan koordinasi fungsional pelaksanaan jaminan sosial bagi tenaga kerja, melakukan sosialisasi, melakukan pembinaan, menerima pendaftaran peserta dan monitoring upah tenaha kerja, melakukan inventaris permasalahan dan penyelesaian kasus pada wilayah Buleleng, melakukan penegakan hukum bagi pelanggar ketentuan, malakukan evaluasi pelaksanaan jaminan sosial, melaporkan hasil koordinasi fungsional, dan bertanggung jawab dan wajib melaporkan hasil pelaksanaan.
Sementara khusus BPJS Ketenagakerjaan untuk tenaga kontrak, Pemkab Buleleng sedang mencari skema agar tidak membebani tenaga kontrak. Ia menjelaskan, selama ini tenaga kontrak telah diwajibkan mengikuti BPJS Kesehatan.
“Tim ini kan baru terbentuk, setelah ini kami akan buat skema yang pas. Kalau BPJS Kesehatan kan wajib, namun untuk BPJS Ketenagakerjaan masih harus didiskusikan. Karena mereka harus menerima kalau keduanya mereka ikut jadi ada dua beban biaya kesehatan dan ketenagakerjaan,” terangnya.
Ia bahkan menambahkan saat ini untuk BPJS Ketenagakerjaan harus diintensifkan. Namun untuk BPJS Ketenagakerjaan, tenaga kontrak harus menerima beban tambahan. Sejak tahun 2019 pula tenaga kontrak diwajibkan untuk ikut BPJS Kesehatan serta biaya yang dipakai dibayar melalui potongan gajih sebesar lima persen.
“Dari tahun 2019, sudah diwajibkan untuk ikut BPJS Kesehatan dan biayanya melalui upah yang dipotong 5 persen. Namun tahun 2020 sesuai dengan peraturan baru, Pemkab Buleleng yang membayarkan 4 persen dan 1 persennya dibayarkan oleh tenaga kontrak,” tutupnya.
Rapat ini dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng Drs. Gede Suyasa,M.Pd selaku Penanggung Jawab dalam Tim Pengawas dan dihadiri oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Buleleng Hery Yudhistira, Kepala Dinas Tenaga Kerja Buleleng Ni Made Dwi Priyanti Putri Koriawan,SE, dan perwakilan Dinas terkait lingkup Pemkab Buleleng.
Penulis : Nyoman Darma
Editor : Oka Suryawan