Sabtu, Desember 7, 2024
BerandaJembranaIlegal, Puluhan Kilogram Udang Lobster Terancam Dimusnahkan

Ilegal, Puluhan Kilogram Udang Lobster Terancam Dimusnahkan

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Gilimanuk, balipuspanews.com – Puluhan kilogram udang lobster tersebut, diamankan anggota Polsek Kawasan Laut Gilimanuk, pada Jumat (28/4) malam.

“Delapan box udang lobster itu tidak dilengkapi dengan sertifikat kesehehatan dari Karantina Ikan asalnya sehingga kita amankan,” kata Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk, Kompol AA Gede Arka, Sabtu (29/4).

Ia mengatakan sekitar pukul 23.00 wita polisi yang melakukan pemeriksaan di pintu keluar pelabuhan Gilimanuk, menemukan delapan box sterofoam dari dalam mobil Box R 1646 JB yang dikemudikan oleh Leo Agung Sejati,38, beralamat di Jalan Soekarno Hatta.

Desa Menganti, Kesugihan, Cilacap, Jawa Barat. Dari keterangan sopir kata Arka, delapan box sterofoam udang lobster itu merupakan paket titipan yang diangkut dari Cilacap, Jawa Barat dengan tujuan Ubung, Denpasar dan pemiliknya belum diketahui.

“Karena proses selanjutnya kewenanganya ada di Karantina Ikan maka kita limpahkan kesana,” jelasnya.

Sementara itu Kasi Tata Pelayanan, Balai Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu, kelas 1 Denpasar Kusmayadi, yang dikonfirmasi terpisah mengatakan, delapan box udang lobster itu nilainya tinggi.

Satu box diperkirakan berisi 30 kilogram atau semuanya sebanyak 2,4 kwintal. Jika satu kilogram harganya Rp.300 ribu maka nilai udang
lobster tersebut sekitar Rp.72 juta. “Untuk proses selanjutnya, kita masih menunggu pemilik udang lobster itu untuk mengurus sertifikat kesehatan di Karantina ikan asalnya,” ungkapnya.

Sesuai Undang-Undang Nomor 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, karena udang lobster itu bukan komoditi yang dilindungi maka pemiliknya diberikan kesempatan selama tiga hari untuk mengurus sertifikat
ksehatan di karantina ikan asalnya.

Jika selama tiga hari tidak bisa melengkapi sertifikat kesehatan itu maka akan ditolak atau dikembalikan dimana pemiliknya juga diberikan waktu selama tiga hari
untuk mengambilnya. “Tetapi jika selama tiga hari tidak diambil maka terpaksa kita musnahkan. Namun karena nilai ekonominya tinggi kita
harapkan pemiliknya segera mengurus sertifikatnya sehingga udang lobster itu tidak busuk dan tidak sampai dimusnahkan,”
jelasnya.

Follow Balipuspanews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -

Most Popular