BULELENG, balipuspanews.com – Kasus pemalsuan identitas kependudukan atau e-KTP oleh oknum Warga Negara Asing (WNA) membuat peningkatan kewaspadaan dalam melakukan verifikasi permohonan e-KTP di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Buleleng.
Kepala dinas Dukcapil Buleleng, Made Juartawan menyampaikan bahwasannya pihaknya telah menekankan kepada jajarannya agar terus teliti dalam melakukan proses verifikasi berkas permohonan e-KTP oleh masyarakat.
Pihaknya juga meminta kepada pemerintah desa/kelurahan supaya turut serta melakukan antisipasi. Sebab berdasarkan SOP yang ada permohonan penerbitan e-KTP bisa dilakukan melalui desa/kelurahan.
“Kami selalu tekankan kepada seluruh pegawai bahkan sebelum ada kasus tentang WNA melakukan pemalsuan e-KTP. Kita tetap tekankan supaya seluruh jajaran lebih teliti lagi dalam memproses dokumen permohonan yang masuk,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Senin (13/3/2023).
Mantan Camat Gerokgak ini bahkan tidak menampik, bahwasannya masih ada celah yang bisa digunakan dalam permohonan penerbitan e-KTP dengan memalsukan dokumen. Akan tetapi sebelum hal tersebut dilakukan pihaknya sudah lebih dulu melakukan proses antisipasi lewat tahapan verifikasi.
Maka dari itu, pihaknya selalu melaksanakan komunikasi dengan Kepala Desa atau Lurah supaya hati-hati dan lebih selektif di dalam memberikan permohonan atau melengkapi permohonan e-KTP dari pemohon bersangkutan.
Disamping itu pihaknya menerangkan bahwa WNA pun bisa memiliki e-KTP, pernyataan tersebut dikuatkan dengan dasar Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2019. WNA yang akan mengurus e-KTP harus memiliki kartu izin tinggal tetap atau KITAS.
Namun demikian keluaran dari identitas yang didapat ada beberapa perbedaan misalnya e-KTP milik WNI dengan WNA dari segi bentuk fisik dan bahasa. Lalu e-KTP untuk WNA terdapat masa berlaku sesuai dengan Kartu) Izin Tinggal Terbatas (KITAP) dan e-KTP untuk WNI berlaku seumur hidup.
“Memang kita selalu katakan bahwa proses melengkapi dokumen permohonan warga itu harus sesuai dengan SOP dan ketentuan yang ada. Sehingga tidak lagi ada pemalsuan e-KTP,” pungkas Juartawan.
Penulis : Nyoman DarmaÂ
Editor : Oka Suryawan