Imigrasi Bali Deportasi Bule Mesir Karena Melanggar Izin Tinggal

Turis Mesir berinisial KH,37, dideportasi ke negaranya setelah hampir 7 bulan diamankan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar
Turis Mesir berinisial KH,37, dideportasi ke negaranya setelah hampir 7 bulan diamankan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar

DENPASAR, balipuspanews.com – Turis Mesir berinisial KH,37, dideportasi ke negaranya setelah hampir 7 bulan diamankan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar.

Menurut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Bali Anggiat Napitupulu dalam siaran persnya di Denpasar mengatakan, KH dideportasi oleh Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, sebagaimana dimaksud dalam pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang No. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Disampaikannya, turis tersebut tiba di Bandara Internasional Soekarno Hatta menggunakan Visa On Arrival (VOA) pada 2 Februari 2022. Tujuan KH pergi ke Indonesia adalah untuk berlibur di Bali.

Kemudian, pada 24 Februari 2021 KH mendapatkan visa onshore dengan sponsor istri yang bersangkutan, dan terus melakukan perpanjangan.

Baca Juga :  Bupati Suwirta Serahkan Dua Bidang Hibah Tanah di Nusa Penida

“Namun hingga pada pertengahan Juni 2021 masa ijin tinggal habis namun yang bersangkutan belum meninggalkan Indonesia. Akhirnya ia datang ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai tanggal 22 Desember 2021,” ujarnya, pada Rabu (20/7/2022).

Diinterogasi, KH mengaku tidak mempunyai uang untuk membeli tiket. Dalam kasus tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menyatakan yang bersangkutan overstay lebih dari 60 hari.

“Walau ia berdalih karena kealpaannya, imigrasi tetap dapat melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian yang sejalan dengan asas ignorantia legis neminem excusat (ketidaktahuan akan hukum tidak membenarkan siapa pun, red.),” tambah Anggiat.

Selanjutnya dikarenakan pendeportasian belum dapat dilakukan maka Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menyerahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada 22 Desember 2021 untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut.

Baca Juga :  299 Paket Bantuan Pangan Disalurkan di Kecamatan Sukasada

Sementara itu, Kepala Rudenim Denpasar Babay Baenullah mengatakan setelah KH didetensi selama hampir 7 bulan dan telah siapnya administrasi, dia lantas dideportasi dengan terlebih dahulu melakukan PCR test dengan hasil negatif sehingga dapat dilakukan pendeportasian sesuai dengan jadwal.

KH terbang menggunakan maskapai Saudi Arabian Airlines, pada Senin (18/7/2022). Ia diterbangkan melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta pada pukul 18.08 WIB. Dengan nomor penerbangan SV-819 tujuan Alexandria Borg El Arab (HBE).

Dua petugas Rudenim Denpasar mengawal dengan ketat dari Bali hingga Jakarta sampai ia masuk ke dalam pesawat tujuan Mesir tersebut. KH yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.

Baca Juga :  Tekan Inflasi, Disperindag Gianyar Gelar Pasar Murah di Kantor Desa Tulikup

“Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” tutup Anggiat.

Penulis : Kontributor Denpasar 

Editor : Oka Suryawan