Imigrasi Deportasi 2 Warga Asing yang Overstay Lebih dari 60 Hari

Konferensi pers Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai
Konferensi pers Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai

BADUNG, balipuspanews.com – Imigrasi Ngurah Rai dan Kanwil Kemenkumham Bali mendeportasi 2 warga negara asing yang melangar aturan keimigrasian.

Menurut Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito menjelaskan ke dua WNA itu yakni inisial MAG,60, dan SC,61, warga negara Inggris. Kedua WNA tersebut diketahui telah tinggal melebihi masa berlaku izin tinggal yang diberikan (overstay) lebih dari 60 hari.

“Terhadap kedua WNA (MAG dan SC) dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan. Untuk biaya deportasi dikeluarkan oleh pihak yang bersangkutan pribadi,” terang Sugito, pada Kamis (16/3/2023).

Dia juga menyampaikan bahwa pada Kamis ini Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai bersama anggota Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA) yang terdiri dari Imigrasi, TNI/POLRI, BAIS, dan BIN melakukan operasi gabungan.

Hasilnya, 2 WNA berinisial PJN (28) dan BM (43) yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian. Penangkapan 2 WNA tersebut merupakan pengembangan dari penangkapan 4 WNA asal Nigeria yang sebelumnya telah ditangkap oleh Imigrasi Ngurah Rai.

“Khusus untuk PJN dan BM sedang kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut mnegenai pelanggaran yang dilakukan,” tambah Sugito.

Sugito juga menyampaikan bahwa Imigrasi Ngurah Rai berkomitmen secara konsisten melakukan pengawasan maupun penindakan orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai.

Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali Barron Ichsan mengapresiasi kinerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai dalam melakukan pengawasan serta penindakan orang asing.

“Sebagai Kepala Divisi Imigrasi Bali saya sangat mengapresiasi kinerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai yang selama hampir 2,5 bulan ini (Januari-Maret), Imigrasi Ngurah Rai telah melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian sebanyak 33 kali terhadap WNA yang nakal,” terang Barron.

“Jajaran Imigrasi Bali selalu bekerja dan selalu ada untuk masyarakat. Selama tahun 2023, tercatat sudah 63 kasus yang dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian oleh Imigrasi Bali. Dimana 33 dari Imigrasi Ngurah Rai, 18 dari Imigrasi Denpasar, dan 12 dari Imigrasi Singaraja,” tambah Barron.

Penulis : Kontributor Denpasar 

Editor : Oka Suryawan