
BULELENG, balipuspanews.com – Imigrasi Kelas II TPI Singaraja melakukan peluncuran beberapa inovasi terkait pelayanan publik ditengah situasi pandemi Covid-19 yang masih berjalan.
Inovasi baru tersebut meliputi pengambilan paspor Drive Thru, Notifikasi Paspor Selesai, dan Ruang Pelayanan Permohonan yang dirangkaikan pula dengan peluncuran maskot yang diberikan nama Kanim Singaraja bertempat di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Kamis (9/9/2021) pagi.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Nanang Mustofa menjelaskan jika semua inovasi yang diluncurkan pada kesempatan ini tidak lain untuk memberikan pelayanan terbaik buat masyarakat Kabupaten Jembrana, Buleleng, dan Karangasem yang ingin melakukan permohonan pelayanan keimigrasian baik Warga Negara Indonesia (WNI) ataupun Warga Negara Asing (WNA) di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja.
Nanang juga memaparkan tiga inovasi baru yang diluncurkan kali ini yakni ada Pengambilan Paspor Drive thru, dimana pemohon baik WNI atau WNA tidak lagi perlu turun dari kendaraan tetapi langsung menyerahkan bukti tanda terima permohonan diloket lalu petugas akan mencarikan berkas permohonan paspor kemudian paspor diberikan secara langsung.
Kemudian ada inovasi Notifikasi Paspor Selesai yang dimana jika sesuai Standar Operasi Pelayanan (SOP) sebelumnya, pemohon yang sudah melakukan pembayaran harus menunggu selama tiga hari baru paspor selesai.
Kini dengan inovasi yang baru pemohon tidak lagi harus menunggu selama itu tapi cukup sekarang buat permohonan langsung dikirim dan besoknya kartu sudah tinggal ambil di layanan paspor Drive Thru.
“Saya pikir saat ini sangat tepat apalagi pada masa pandemi Covid-19, ini bisa mengurangi jumlah pemohon untuk masuk kedalam ruang layanan kantor. Maka adanya inovasi ini juga bisa memberikan kemudahan para pemohon keimigrasian. Tentu pelayanan dibuat untuk pembuatan, penggantian paspor yang hilang, rusak, habis berlaku dan perpanjang,” jelasnya.
Tak hanya itu, soal ruang pelayanan permohonan yang sebelumnya dijadikan satu tempat, kini mulai dipisahkan antara WNI dan WNA agar tidak terjadi hal-hal yang menimbulkan diskriminatif pada saat berjalannya pelayanan. Sehingga hal-hal yang dikhawatirkan seperti perbedaan cepat atau lambatnya pelayanan antara WNI dan WNA tidak muncul.
“Dengan adanya ruang baru pelayanan ini diharapkan bisa memberikan kesan yang transparan yang lebih nyaman, modern, keren dan tidak diskriminatif,” harapnya.
Sementara, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bali Umar Ibnu Alkhatab menyampaikan apresiasi sebesar-besarnya dengan segala kinerja yang telah dilakukan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja dengan segala inovasi-inovasi pelayanan publiknya.
Sehingga dengan begitu terlihat adanya perubahan dalam bidang pelayanan cukup luar biasa kepada masyarakat melalui tiga inovasi yang telah diluncurkan.
“Kita sangat apresiasi apa yang sudah dicapai oleh Imigrasi Singaraja pada saat ini, kita berharap kedepan akan terus dicari cara untuk melahirkan inovasi-inovasi baru dalam pelayanan publik,” tutupnya.
Turut hadir dalam acara Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja dengan Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bali tentang Pencegahan Maladministrasi dan Penyelesaian Laporan/Pengaduan Masyarakat Terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik yakni Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bali, Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali, Sekretaris Badan Pelaksana Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Buleleng dan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Singaraja
Penulis : Nyoman Darma
Editor : Oka Suryawan