Jadi Caleg, DKPP Berhentikan Ketua KPU Kabupaten Maluku Barat Daya

Ketua Majelis, Heddy Lugito pada sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta. (Foto: DKPP)
Ketua Majelis, Heddy Lugito pada sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta. (Foto: DKPP)

JAKARTA, balipuspanews.com– Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Jacob Alupaty Demny selaku Ketua KPU Kabupaten Maluku Barat Daya.

Sanksi tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) sebanyak delapan perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (31/5/2023).

“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Jacob Alupaty Demny selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Maluku Barat Daya terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis Heddy Lugito saat membacakan amar putusan perkara nomor 55-PKE-DKPP/III/2023.

Perkara ini diadukan oleh Jemris Ph. Yonas. Ia mengadukan Ketua merangkap anggota KPU Kabupaten Maluku Barat Daya, Jacob Alupaty Demny.

Baca Juga :  Pendonor ASI Harus Miliki Medical Record

Jacob Alupaty Demny didalilkan telah mendaftarkan diri sebagai anggota partai politik dan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya dari Partai Golkar sebelum diberhentikan secara tetap oleh KPU.

Meski telah mengajukan pengunduran diri, diketahui Jacob Alupaty Demny masih menggunakan fasilitas pemerintah yang melekat dengan jabatannya sebagai Ketua merangkap anggota KPU Kabupaten Maluku Barat Daya.

DKPP juga menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Anasta Tias dan Wahyu Hidayat Setiyadi selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Musi Rawas) yang merupakan Teradu dalam perkara nomor 57-PKE-DKPP/III/2023.

Perkara yang dibacakan putusannya oleh DKPP pada sidang ini mencapai delapan perkara pelanggaran KEPP yang melibatkan 45 Teradu.

Baca Juga :  Gandeng Trimegah Asset Management, BPJAMSOSTEK Salurkan Dana kepada Pekerja Tani Bali Timur

Jumlah sanksi yang dijatuhkan DKPP dalam sidang pembacaan putusan ini yakni Peringatan (6), Peringatan Keras (2), dan Pemberhentian Tetap (1). Sebanyak 36 penyelenggara Pemilu direhabilitasi nama baiknya karena tidak terbukti melanggar KEPP.

Sidang pembacaan putusan ini dipimpin oleh Heddy Lugito sebagai Ketua Majelis. Didampingi I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah sebagai Anggota Majelis.

Penulis: Hardianto
Editor: Oka Suryawan