Jadi Kurir Sabu, Pasutri asal Sumenep Ini Diamankan Polresta Denpasar

Konferensi pers Polresta Denpasar
Konferensi pers Polresta Denpasar

DENPASAR, balipuspanews.com – Perintah suami berinisial AY,25, kepada istrinya YD,19, untuk menempel paket sabu di areal Pemogan, Denpasar berbuntut hukum. Ini setelah Pasutri asal Sumenep, Jawa Timur kepergok pihak kepolisian.

Pasangan suami istri (pasutri) itu pun dikeler ke Mapolresta Denpasar dengan barang bukti 28 paket sabu seberat 7.22 gram.

Menurut Kapolresta Denpasar Kombespol Bambang Yugo Pamungkas, pasutri yang tinggal di Pemogan, Denpasar berstatus pengedar. Pengungkapan ini berawal Rabu 7 September 2022 sekira pukul 03.00 WITA, dimana diperoleh informasi adanya transaksi di depan Setra Pemogan, Denpasar Selatan.

Setelah diselidiki, pihak kepolisian melihat gerak-gerik seorang wanita tak lain YD berhenti di TKP persis di samping sepeda motornya. Polisi kemudian menggeledah badan dan pakaian, namun tidak ditemukan barang bukti narkoba. Ternyata barang haram itu disimpan di bagian jok sepeda motor.

“Dalam penggeledahan itu ditemukan 1 plastik klip berisi sabu di jok sepeda motor,” beber Kapolresta didampingi Kasat Narkoba Kompol Mirza Gunawan, Kamis (15/9/2022).

Hasil interogasi, YD mengaku 1 paket sabu tersebut milik suaminya dan dirinya hanya disuruh menempel di TKP. Menerima pengakuan YD, Polisi bergerak cepat menangkap A di kamar kosnya di Pemogan, Denpasar Selatan.

“Kamar kosnya digeledah dan diamankan 27 paket plastik berisi sabu di dalam almari baju,” terangnya.

Barang bukti narkoba tersebut diperoleh dari temannya yang akrab dipanggil ASBU (buron). Tersangka sudah 5 kali edarkan sabu di wilayah Denpasar.

Tersangka yang sejak setahun tinggal di Bali ini mengaku diberikan upah oleh ASBU sebesar Rp 50.000 untuk sekali tempel.

Atas perbuatannya, tersangka pasutri dijerat Pasal 112 ayat (2) UU.RI.No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 800 juta dan paling banyak 8 milyar.

“Dengan barang bukti yang disita Satuan Resnarkoba Polresta Denpasar berhasil menyelamatkan generasi muda dari bahaya Narkotika sebanyak 10.000 jiwa,” ungkapnya.

Penulis : Kontributor Denpasar 

Editor : Oka SuryawanÂ