Sabtu, Agustus 22, 2026

Jadi Narasumber OKK, Dwikora Tekankan Wartawan Harus Miliki Kemampuan Menilai Fakta dan Verifikasi

- Advertisement -
- Advertisement -

DENPASAR, balipuspanews.com – Ada pesan menarik disampaikan Ketua Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Bali periode 2025–2030, IGMB Dwikora Putra saat menjadi narasumber dalam Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK) PWI Provinsi Bali 2026 di Gedung PWI Bali, Kamis (20/8/2026).

Wartawan senior itu menekankan pentingnya akurasi, verifikasi, serta kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Kode Perilaku Wartawan (KPW) dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Dalam materi mengenai KEJ, KPW dan profesionalisme wartawan, Dwikora mengingatkan bahwa kemerdekaan pers harus dijalankan secara bertanggung jawab.

Menurutnya, wartawan tidak cukup hanya mampu mencari dan menulis berita, tetapi juga harus memiliki kemampuan menilai fakta, melakukan verifikasi dan mempertimbangkan dampak informasi yang disampaikan kepada publik.

“Wartawan harus memiliki nalar yang bagus. Kita harus bisa menentukan mana berita yang tidak menyinggung SARA dan tidak menyebabkan perpecahan,” ujar Dwikora.

Ia menjelaskan, KEJ mengatur berbagai aspek dalam praktik jurnalistik, mulai dari independensi, pemberitaan terkait SARA, hoaks, profesionalisme, privasi, asas praduga tak bersalah, perlindungan identitas anak, pemilihan narasumber, keberimbangan, suap, plagiarisme, hingga hak jawab dan hak koreksi.

BACA :  Made Sada Pimpin Pansus DPRD Badung Bahas Raperda Perlindungan Produk Unggulan Daerah

Dwikora secara khusus menyoroti pentingnya akurasi di tengah tuntutan media untuk menyampaikan informasi dengan cepat.

“Ketepatan daripada kecepatan. Jangan sampai karena ingin cepat, akhirnya berita tidak akurat,” katanya.

Menurutnya, berita harus disusun
berdasarkan fakta dengan sumber yang jelas. Wartawan juga perlu memastikan narasumber yang digunakan kredibel dan kompeten sesuai persoalan yang diberitakan.

Wartawan harus mampu membedakan fakta dengan opini yang menghakimi. Dalam pemberitaan perkara hukum, wartawan wajib menghormati asas praduga tak bersalah serta melakukan konfirmasi dan verifikasi sebelum informasi dipublikasikan.

Dwikora juga mengingatkan pentingnya perlindungan identitas anak. Menurutnya, penyamaran identitas anak yang terlibat dalam perkara tidak cukup hanya dengan menghilangkan nama.

“Wartawan harus memahami bahwa penyamaran identitas bukan hanya soal nama. Foto, alamat, keluarga atau informasi lainnya yang dapat mengungkap identitas juga harus diperhatikan,” jelasnya.

Selain itu, wartawan tidak boleh sembarangan mengekspos kehidupan pribadi seseorang, kecuali memiliki kaitan dengan kepentingan umum. Dalam melakukan wawancara, wartawan juga wajib menghormati narasumber dan tidak melakukan intimidasi, ancaman, penghinaan maupun pelecehan.

BACA :  Pansus DPRD Badung Serap Aspirasi Raperda Perlindungan Seni dan Budaya, Ditarget Tuntas 2 Bulan

Di tengah derasnya arus informasi di media sosial, Dwikora menilai wartawan memiliki tanggung jawab untuk memastikan informasi yang disampaikan kepada publik tidak menyesatkan.

“Wartawan harus bisa menjernihkan hoaks yang beredar di media sosial maupun di masyarakat,” tegasnya.

Karena itu, kemampuan melakukan verifikasi menjadi bagian penting dari profesionalisme wartawan. Wartawan tidak boleh menghasilkan berita bohong, fitnah maupun informasi yang memutarbalikkan fakta.

Perkembangan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) juga menjadi perhatian dalam pembahasan KPW.

Dwikora mengatakan AI dapat dimanfaatkan dalam menghasilkan karya jurnalistik, namun penggunaannya harus tetap berada dalam kontrol manusia.

“AI boleh dimanfaatkan, tetapi harus ada kontrol manusia dari awal sampai akhir. Wartawan tetap bertanggung jawab terhadap karya jurnalistiknya,” tegas Dwikora.

Ia menambahkan, penggunaan AI harus tetap mengacu pada prinsip KEJ dan ketentuan terkait pemanfaatan kecerdasan buatan dalam karya jurnalistik. Penggunaan AI juga perlu dinyatakan dalam publikasi.

Dwikora turut mengingatkan peserta mengenai tanggung jawab media ketika terjadi kesalahan dalam pemberitaan. Informasi yang tidak akurat harus segera diperbaiki, diralat atau dicabut sesuai ketentuan, dengan tetap menghormati hak jawab dan hak koreksi.

BACA :  Bupati Adi Arnawa Melantik 163 Pejabat Pemkab Badung, Tekankan Kinerja, Tanggung Jawab dan Amanah dalam Menjalankan Tugas

“Hak jawab dan hak koreksi harus dihormati. Ini bagian dari tanggung jawab pers kepada publik,” ujarnya.

Selain itu, wartawan dilarang menyalahgunakan profesi, termasuk menerima maupun memberikan suap. Praktik plagiarisme juga tidak dibenarkan dalam karya jurnalistik.

Dwikora menekankan sejumlah ketentuan KPW lainnya, seperti mengutamakan keselamatan diri saat melakukan peliputan berisiko, menjaga independensi ketika meliput konflik serta menghormati privasi narasumber.

Melalui pembekalan tersebut, Dwikora berharap peserta OKK PWI Bali memahami bahwa profesi wartawan bukan hanya persoalan kemampuan mencari dan menulis berita, tetapi juga tanggung jawab dalam menjaga etika, independensi dan kepentingan publik.

Pembekalan KEJ dan KPW menjadi salah satu materi utama dalam OKK PWI Bali 2026 yang berlangsung 20-21 Agustus 2026, yang di ikuti 102 peserta dan mengusung tema “Membangun Wartawan Profesional, Berintegritas, dan Berkomitmen terhadap Etika Jurnalistik melalui Penguatan Organisasi PWI”.

Penulis : Kadek Adnyana
Editor : Oka Suryawan 

Follow Balipuspanews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular